
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah mereka kawal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 di Ruang Rapat E DPRD Kaltim, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi substansi peraturan daerah dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Cipta Kerja.
Rapat ini dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim serta Biro Hukum Setda Provinsi.
Isu-isu strategis yang disoroti mencakup penguatan dasar hukum sanksi administratif dan pidana, optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengaturan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang peraturan agar memiliki kekuatan implementasi yang jelas dan menyentuh akar persoalan lingkungan di Kalimantan Timur.
“Raperda ini tidak boleh menjadi sekadar dokumen normatif, tapi harus menjadi perangkat hukum yang hidup dan mampu menjawab tantangan lingkungan di Kaltim secara adil dan berkelanjutan,” ujar Guntur saat memimpin rapat.
Ia menyatakan bahwa muatan dalam Raperda harus bersandar pada prinsip keadilan ekologis, terutama di tengah gempuran aktivitas industri ekstraktif seperti tambang dan perkebunan yang terus menggerus daya dukung lingkungan.
“Konsistensi pendampingan dan ketelitian dalam proses legislasi sangat penting. Kita ingin regulasi ini bukan hanya menjawab kewajiban administratif, tapi juga relevan dengan kondisi nyata dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Guntur juga menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan DLH dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.
Menurutnya, PPNS harus diberikan kewenangan yang cukup agar bisa menindak tegas pelanggaran lingkungan, tanpa harus menunggu campur tangan lembaga di pusat.
“Kita butuh perangkat pengawasan yang kuat di daerah. PPNS jangan hanya diberi tugas administratif, tapi diberi instrumen untuk bertindak langsung terhadap pelanggaran di lapangan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta rapat menyepakati perlunya tindak lanjut berupa pertemuan teknis lintas instansi guna memastikan harmonisasi pemahaman atas norma yang akan dituangkan dalam Perda.
Selain itu, DPRD Kaltim juga akan mengagendakan konsultasi dengan kementerian teknis terkait sebagai langkah harmonisasi regulasi pusat dan daerah.
“Harapannya, Perda ini bukan hanya jadi simbol komitmen perlindungan lingkungan, tapi mampu diimplementasikan secara konkret dan memberi dampak nyata di lapangan,” pungkas Guntur.