
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta percepatan proses sertifikasi aset milik pemerintah dan legalisasi lahan masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait lambannya pengurusan sertifikat lahan, yang dinilai tidak hanya menghambat kepastian hukum tetapi juga rentan memicu konflik agraria.
Dalam pernyataannya, Salehuddin menyoroti pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
BPKAD dan OPD terkait, menurutnya
harus lebih aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Ia menyebut bahwa masyarakat selama ini merasa pengurusan sertifikat sangat sulit dan mahal. Tidak sedikit juga yang menganggap prosesnya berbelit dan rawan pungutan liar.
Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan pendekatan yang lebih solutif dan manusiawi dalam menangani sengketa serta legalitas lahan.
“Selama ini warga menganggap pengurusan sertifikat itu sulit, mahal, bahkan rawan pungutan liar,” katanya.
“Pemerintah harus lebih aktif mendekat ke masyarakat dan memberikan pendampingan,” tegas politisi asal Kutai Kartanegara itu, Senin, 28 Juli 2025.
Menurutnya, langkah menyelesaikan persoalan agraria tak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan membutuhkan sinergi aktif antara lembaga, terutama dalam hal penyederhanaan birokrasi, pendampingan hukum, serta sistem layanan jemput bola yang menjangkau pelosok.
Salehuddin juga menekankan bahwa percepatan legalisasi aset pemerintah daerah merupakan fondasi penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Sekaligus katanya, cara untuk memperkuat basis investasi dan perlindungan hak masyarakat.
“Tidak bisa dibiarkan masyarakat berjuang sendiri dalam ketidakpastian hukum,” katanya.
“Kalau mau pembangunan Kaltim berjalan lancar dan berkelanjutan, maka penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas dan dilakukan secara adil serta bermartabat,” pungkasnya.