
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang yang memanfaatkan jalan umum untuk operasional.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama persoalan ini terus berlarut.
Menurut Salehuddin, permasalahan tersebut sebenarnya dapat segera diselesaikan apabila seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah, menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ini bukan soal baru. Kalau memang sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum, semestinya segera diproses agar terang siapa yang bersalah dan siapa yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kaltim telah melakukan upaya pencegahan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 mengenai penggunaan jalan umum. Revisi ini dimaksudkan untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan tambang dan perkebunan agar membangun jalur khusus (hauling road) sendiri dan tidak menggunakan infrastruktur publik.
“Regulasinya sudah kami revisi dan ajukan hingga ke kementerian. Tapi sayangnya, biro hukum di daerah belum juga menindaklanjuti. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.
Salehuddin juga mengkritisi sejumlah perusahaan yang masih melanggar aturan dengan tetap melintasi jalan umum, padahal perda secara jelas melarangnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, konflik sosial, bahkan tindak kriminal.
“Jika perda dijalankan secara konsisten, tidak sulit menentukan pihak yang melanggar. Tetapi karena lemahnya kontrol dan penindakan, pelanggaran terus berulang,” katanya.
Ia pun mendesak agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi masalah ini.
“Langkah preventif dan penegakan hukum yang kuat disebutnya penting agar kejadian serupa tak kembali memicu keresahan publik di masa mendatang,” tutupnya.