infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim dan 51 Kampus, Siapkan Regulasi Hibah Pendidikan Tinggi Gratis

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 51 perguruan tinggi, telah merampungkan pembahasan teknis Program Bantuan Pendidikan Gratis Tingkat Perguruan Tinggi untuk tahun anggaran 2025/2026.

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV di DPRD Kaltim menjadi titik terang, setelah kesepakatan soal mekanisme pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan aturan pengajuan yang akan segera difinalkan sebelum regulasi keluar akhir minggu ini.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, menekankan bahwa program bertujuan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan kualitas SDM lokal.

“Besok kami finalisasi per grup pendidikan. Mudah‑mudahan minggu ini sudah keluar regulasi,” katanya dalam forum, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia memastikan program ini akan memprioritaskan mahasiswa S1, dengan porsi lebih besar, serta mencakup S2/S3 terbatas.

Beasiswa untuk perguruan tinggi di luar daerah dibatasi pada sepuluh kampus terbaik untuk menjaga kualitas dan mendorong kampus lokal.

Mekanismenya, pembayaran UKT dilakukan langsung dari Pemprov ke kampus secara by name by address, berdasarkan data dari kampus.

Mahasiswa hanya perlu registrasi online, tidak perlu mendaftar dari awal program.

Ini bertujuan mempercepat dan mengefektifkan alokasi dana.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa semua kampus sudah menandatangani nota kesepahaman (PKS/MoU).

“Pemprov menjamin pengembalian UKT yang sudah dibayar mahasiswa melalui skema hibah mulai Agustus, jadi September sudah cair,” jelasnya.

Darlis juga menyampaikan aspirasi menaikkan batas usia pengajar S3 dari 40 menjadi 45 tahun.

Tujuannya agar dosen-guru mendapatkan kesempatan lanjutan untuk pendidikan tinggi.

Ia mengingatkan pentingnya independensi akademik, sekaligus memperjelas jadwal transfer dana pemerintah.

Hal ini agar tidak mengganggu sistem kampus, serta menghindari keterlambatan seperti kasus BPJS.

Program ini akan dimulai dari mahasiswa baru 2025, dengan target perluasan program hingga semester 8 pada tahun 2026.

Skema ini diharapkan mampu menurunkan beban finansial keluarga, meningkatkan minat kuliah di kampus lokal, dan memperluas pemerataan akses pendidikan tinggi bagi warga Kaltim.

Dengan regulasi yang segera diterbitkan, DPRD dan Pemprov optimis program ini akan menjadi kebijakan strategis bagi peningkatan kualitas SDM serta percepatan pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Timur.

Related posts

Banggar DPRD Kaltim Soroti Kinerja PAD dan Belanja, Dorong Inovasi Pengelolaan Aset Daerah

Emmy Haryanti

Silpa APBD Kaltim Rp2,59 Triliun, DPRD: Ingat Hak Masyarakat Jangan Tertahan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Ingatkan Sinergitas Eksekutif-Legislatif Jelang APBD 2026

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page