
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, memberikan perhatian serius terhadap perubahan kebijakan nasional pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut membatasi ruang fiskal dan programatik Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung kabupaten/kota.
Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama B, Kompleks DPRD Kaltim, pada Senin, 14 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa imbas langsung dari regulasi tersebut telah dirasakan pada penyusunan APBD 2025, khususnya dalam sektor pertanian yang tidak lagi menerima alokasi bantuan dari provinsi.
“Tidak boleh lagi kita masuk ke kabupaten kota. Nah, ada Inpres Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Hasanuddin kepada awak media, merespons pertanyaan seputar absennya bantuan alsintan dan pupuk dalam program tahun ini.
Ia menjelaskan, Inpres tersebut menarik pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), pupuk, serta benih dan bibit pertanian ke dalam ranah kewenangan pemerintah pusat.
Artinya, pemerintah provinsi tidak dapat lagi menganggarkan bantuan langsung kepada kabupaten/kota sebagaimana praktik sebelumnya.
“Pada tahun ini juga tidak ada bantuan pertanian karena ditarik alsintan, pupuk dan bibit ke pusat. Itu yang berubah. Tetapi pada dasarnya sama. Cuma karena ada kebijakan baru makanya harus disesuaikan sama SKPD-nya,” imbuhnya.
Kebijakan ini berdampak luas, tidak hanya terhadap pola kerja legislatif, tetapi juga memaksa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim menyusun ulang perencanaan program yang selama ini bersandar pada kolaborasi antarpemerintah.
Hasanuddin mengingatkan bahwa proses transisi ini memerlukan konsolidasi lintas sektor agar tidak terjadi kekosongan program atau stagnasi pelaksanaan layanan publik.
Meski demikian, ia memastikan bahwa komitmen DPRD dan Pemprov tetap kuat dalam mendukung layanan strategis tingkat provinsi, khususnya bidang kesehatan.
Ia mencontohkan keberlanjutan dukungan terhadap fasilitas kesehatan milik provinsi seperti RS Mata dan RS Jiwa di Balikpapan dan Samarinda.
“Kita bisa membantu rumah sakit di provinsi dan juga di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sendiri diluncurkan pemerintah pusat sebagai upaya meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan integrasi distribusi program pertanian nasional.
Dengan pendekatan sentralistik, diharapkan proses bantuan bisa lebih tepat sasaran, bebas dari tumpang tindih kewenangan, dan berjalan dalam kerangka satu peta kebijakan nasional.
Namun demikian, Hasanuddin menilai bahwa pendekatan tunggal semacam itu tidak selalu sesuai dengan kebutuhan lokal, terutama di daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks seperti Kalimantan Timur.
Dalam konteks ini, fleksibilitas peran pemerintah provinsi seharusnya tetap diberikan ruang agar program nasional dapat diterjemahkan sesuai konteks lokal.
Sebagai pemimpin legislatif, ia menyerukan perlunya dialog dan evaluasi bersama antara daerah dan pusat, guna mencari skema peran baru bagi provinsi agar tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai perantara pembangunan antara pusat dan daerah.
“Kita tentu menghormati kebijakan pusat, tetapi tetap perlu ada ruang bagi daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan,” pungkasnya.
Sejauh ini, respons masyarakat dan pelaku sektor pertanian terhadap kebijakan baru tersebut masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Khususnya terkait mekanisme penyaluran bantuan dan jangkauan wilayah prioritas.
Pemerintah daerah berharap agar ke depan dapat tetap dilibatkan dalam proses perencanaan hingga distribusi program agar pelayanan tidak tersendat.
Dengan wacana desentralisasi yang selama ini menjadi semangat utama reformasi birokrasi, kebijakan penarikan kewenangan ini tentu akan menjadi bahan evaluasi dalam forum-forum koordinasi nasional mendatang.
Baik melalui asosiasi pemerintah daerah maupun melalui jalur representatif seperti DPRD.