Bontang, infosatu.co – Hamdan Zoelva resmi menjadi kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam kasus gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Kota Bontang. Hal itu dibuktikan melalui memorandum of understanding (MoU) di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Minggu (9/7/2023).Wali Kota Bontang Basri Rase berharap dengan beberapa bukti dokumen yang dimiliki Pemkot Bontang dapat memenangkan gugatan yang telah dilayangkan, sehingga 179 hektare lahan di Kampung Sidrap bisa menjadi hak Pemkot Bontang.
Sebab di kawasan Kampung Sidrap itu terdapat 7 RT dan tiga ribuan warga yang sudah berstatus KTP Bontang. Dengan demikian apa yang menjadi keinginan warga setempat dapat terwujudkan.
“Hari ini saya tanda tangani surat kuasa untuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum dalam gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Semoga ada hasil baik,” kata Basri kepada awak media.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam pun turut memberikan dukungan kepada Pemkot Bontang akan langkah yang telah diambil untuk memilih kawasan Kampung Sidrap.
“Kami dari DPRD Bontang menyambut baik langkah Pemkot Bontang yang akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung dan Makamah Konstitusi terkait tapal batas Kampung Sidrap,” tulisnya dalam rilis di akun instagram @andi.faizal.sofyan
Politikus Partai Golkar itu mengatakan mengingat persoalan tapal batas Kampung Sidrap sudah berlangsung cukup lama, berbagai upaya mediasi dan pendekatan pun telah dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang. Namun, hingga saat ini belum menemui titik terang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Semoga dengan adanya penandatanganan surat kuasa judicial review kepada Hamdan Zoelva dan Partners, tapal batas Kampung Sidrap segera terselesaikan,” pungkasnya.