
Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyetujui 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023.
Hal itu disetujui dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa sidang III tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai dua Gedung Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (17/11/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik mengatakan sebanyak 23 raperda yang sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terdiri dari 17 inisiatif DPRD Samarinda dan 6 raperda inisiatif Pemkot Samarinda.
“Jadi baru saja kami setujui 23 usulan raperda dari DPRD dan Pemkot Samarinda, dan masuk dalam Propemperda Kota Samarinda tahun 2023,” tutur Rofik.
Sebagai informasi 17 raperda inisiatif dari DPRD Kota Samarinda yakni Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda, Raperda Tentang Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda, Raperda tentang Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda, Raperda Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan, Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House dan Kost, Rancangan Perubahan Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah.
Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3, Raperda tentang Pemanfaatan Jalan, Raperda tentang Aset, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern, Raperda tentang Mitigasi Bencana dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
Sementara itu, 6 raperda inisiatif dari Pemkot Samarinda terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencabutan Perda Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Samarinda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kota Samarinda.
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik,
Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.