
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Laila Fatihah mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait dengan produk hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Laila menyampaikan untuk persoalan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, lantaran pihaknya harus melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana nantinya akan dimasukkan ke dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Karena jelas dalam UU itu menghilangkan 20 persen porsi penarikan retribusi dan pajak daerah. Sehingga Pemkot perlu menyiapkan regulasi, karena maksimal dipungut pendapatan asli daerah (PAD) hanya sebesar 10 persen saja. Selama ini kan maksimal 30 persen” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).
Kata dia, yang menjadi fokus pihaknya yakni tekrist dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dalam hal ini menyangkut tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, maksimal penarikannya hanya 10 persen ke kas daerah. Hal ini dikhawatirkan akan membuat PAD Kota Samarinda menurun, khususnya dari sektor-sektor tersebut.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” jelasnya.
Ia berharap ke depannya Pemkot Samarinda mau berupaya meningkatkan kembali PAD yang berasal dari beberapa objek. Salah satunya retribusi parkir non tunai, menggunakan sistem parkir elektronik di tepi jalan.
“Termasuk beberapa objek lainnya yang bisa meningkat PAD Kota Samarinda, seperti pemanfaatan GOR Segiri, itu kan harus ada hitung-hitungannya sendiri. Itulah yang perlu kami kaji lagi dengan OPD,” tutupnya.