Bontang, infosatu.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Raking mengatakan bahwa raperda tersebut merupakan salah satu program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini. Tujuannya agar masyarakat dapat tumbuh seimbang dan berkualitas.
Terutama bagi anak yang memasuki usia remaja hingga dewasa yang meliputi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Mereka membutuhkan bimbingan konseling secara intensif.
“Dari perda itu (nanti) ada beberapa hal yang ingin diatur untuk kesejahteraan masyarakat, terlebih apa yang diterima anak dan remaja dari pemerintah,” tuturnya saat ditemui pada Senin (11/9/2023).
Menurutnya, edukasi terhadap remaja sangat penting untuk mencegah permasalahan kenakalan. Maka, dibutuhkan kerja sama semua pihak yang meliputi pemerintah dalam hal ini dinas terkait, masyarakat, dan lain-lainnya.
Raking menyatakan Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga bakal mengatur tentang keluarga rentan atau keluarga yang berada di bawah rata-rata garis kemiskinan.
“Bontang kan salah satu kota penyangga IKN, tentunya angka kemiskinannya harus menurun. Bahkan kalau bisa tidak ada lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan lembaga legislatif dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus lebih fokus menekan angka keluarga rentan.
Perlu diketahui, sebanyak 40 pasal akan dibahas dalam Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Hingga kini, sebanyak 29 pasal telah dibahas.
Sedangkan pasal sisanya masih dalam proses penyusunan. Adapun jadwal penyelesaiannya ditargetkan pada Oktober mendatang. “Jadi November sudah kita sahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” pungkasnya.