infosatu.co
DPRD BONTANG

DPRD Bontang Gelar Propemperda 2021

Abdus Samad Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Bontang. (Foto: Alawi)

Bontang, infosatu.co – DPRD Bontang menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang I DPRD Bontang Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Bontang Abdus Samad mengatakan ada enam raperda inisiatif DPRD Bontang yang diusulkan dalam Propemperda Tahun 2021. Raperda ini menjadi skala prioritas DPRD Bontang.

“Ada enam, Raperda yang DPRD usulkan. Pertama, Perda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Kedua, Perda tentang perlindungan pengembangan ekonomi kreatif. Ketiga, Perda tentang rencana pembangunan industri. Keempat, Perda tentang keolahragaan. Kelima, Perda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi. keenam, Perda tentang penanggulangan banjir,” kata Samad kepada awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu dalam penyusunan Propemperda Tahun 2021 ini, Pjs. Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi dalam sambutannya mengatakan ada sebelas Raperda yang diajukan ke Pemkot Bontang.

“Dalam penyusunan Propemperda Tahun 2021, Pertama, rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2021-2025. Kedua, Perda tentang pajak daerah. Ketiga, Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Keempat, tentang penyelenggaraan kearsipan. Kelima, pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Taman Husada. Keenam, Perda tentang cadangan pangan pemerintah derah. Ketujuh, Perda tentang pengarus pengutamaan gender dalam pembangunan daerah. Delapan, Perda tentang pemekaran wilayah kelurahan. Sembilan, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Sepuluh, Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahunb2021. dan yang sebelas, Perda tentang APBD 2022,” ungkap Riza dalam sambutannya.

Penetapan Propemperda ini memiliki makna yang sangat penting, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan Perda. Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perbentukan produk hukum daerah. Disebutkan dalam Permendagri bahwa program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan Perda yang disusun secara terencana, sistematis dan terpadu. Pembentukan Perda dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah

“Keterencanaan agenda pembahasan setiap Raperda diharapkan DPRD dan Pemkot Bontang mempunyai persiapan yang cukup dengan melakukan analisis kebutuhan Perda baik secara materi maupun legal formalnya sehingga meminimalisir adanya Perda prematur. Dikhawatirkan berpotensi menyulitkan pembahasan dan bertentangan secara prinsip maupun materi dengan perundang-undangan,” tegas Riza. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

You cannot copy content of this page