infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Bisa Usulkan 3 Calon Pj Gubernur Kaltim

Teks : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud

Samarinda, infosatu.co – Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang baru diterbitkan mengatur mengenai pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota. Seperti diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.

Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa DPRD Kaltim berhak mengajukan tiga calon penjabat gubernur.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa proses pengusulan, pembahasan, dan pelantikan penjabat gubernur diatur dengan jelas dalam peraturan tersebut.

“Dalam Permendagri tersebut DPRD mempunyai hak untuk mengusulkan 3 calon Pj Gubernur Kaltim,” ungkap Hasanuddin, Senin (22/5/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.

Permendagri tersebut juga mengatur persyaratan bagi calon penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota juga dijelaskan dalam permendagri tersebut. Mereka harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan, terbukti dengan riwayat jabatan yang dimiliki. Selain itu, mereka juga harus merupakan ASN dengan jabatan tinggi madya atau pratama.

Calon tersebut juga harus memiliki penilaian kinerja baik selama tiga tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Ada mekanisme dan persyaratannya, semua diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” ujarnya.

Proses pengangkatan penjabat gubernur melibatkan Mendagri dan DPRD provinsi. Mendagri akan mengusulkan tiga calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan, sedangkan DPRD provinsi juga dapat mengajukan tiga calon.

Mendagri akan menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam menentukan calon tersebut. Setelah melakukan pembahasan, Mendagri akan menyampaikan tiga nama usulan calon penjabat gubernur kepada Presiden.

Pengangkatan penjabat gubernur dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Sigit Wibowo menyampaikan pandangan yang sama terkait pengangkatan penjabat gubernur dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Ya, Permendagri itu suda final dan mengikat, tentunya kita harus ikuti peraturan yang ada,” tutur Sigit.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan penjabat gubernur yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.

“Proses pengangkatan yang terbuka, transparan, dan akuntabel juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah tersebut,” tandasnya

Related posts

Agusriansyah: Jangan Ada Lagi Warga Perbatasan Sulit Sekolah dan Berobat

Emmy Haryanti

Syarifatul Sya’diah: Kunjungan Gubernur ke Berau Dorong Perhatian Nyata untuk Pesisir

Adi Rizki Ramadhan

Kepastian Tapal Batas, Syarifatul: Dasar Pembangunan Tak Boleh Kabur dalam RPJMD

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page