Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengambil alih pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Langkah ini akan ditempuh lantaran DPRD Samarinda gagal menggelar rapat paripurna akibat jumlah anggota dewan yang tidak kuorum, Selasa sore (14/2/2023).
Wali Kota Samarinda Andi Harun pun angkat suara. Ia mengatakan ketika DPRD dalam sidang paripurna tidak dapat mengambil keputusan karena beberapa sebab, maka kanal atau saluran hukumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
“Agar dimaklumi bersama pada intinya aturan itu mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam penetapan raperda. Dalam konteks Raperda RTRW, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai peraturan yang bersifat lex spesialis. Dalam konteks ini batasnya tanggal 13 Februari 2023,” katanya.
Ketika putusan pertama tidak bisa atau belum bisa dilakukan, maka kepala daerah berdasarkan dua peraturan diberi kewenangan paling lama 1 bulan wajib untuk menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.
“Batas waktunya paling lama dan insyaallah kalau semua dokumen sudah siap. Tadi pagi saya mendapat laporan bahwa semua dokumen sudah siap. Mudah-mudahan tidak ada halangan besok saya akan menandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda tentang RTRW,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (14/2/2023).
Andi Harun juga meminta kepada Sekretaris DPRD Samarinda untuk menyampaikan berita acara rapat paripurna, setelah dilakukan rapat paripurna maka akan dilanjutkan proses sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Lebih jauh, jika kepala daerah tidak menggunakan ruang waktu 30 hari setelah DPRD tidak dapat mengambil keputusan, maka kewenangan kepala daerah juga akan diambil langsung oleh kementerian.
“Apabila kepala daerah tidak melakukan pengesahan di dalam rentang waktu satu bulan itu, maka kepala daerah dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing selama tiga bulan,” tuturnya.
Andi Harun tidak mempersoalkan kemungkinan skorsing terhadap dirinya itu. Tapi yang ia pikirkan, lambannya pengesahan Perda RTRW itu secara langsung akan mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah.
Tidak hanya itu, pengesahan Raperda RTRW juga sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan agar kegiatan investasi dunia usaha serta kegiatan pembangunan dapat dipastikan lancar.
“Tidak ada hambatan dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan nasional di daerah. Sehingga dipandang penting bahkan sangat amat penting dan mendesak. Perda ini dibutuhkan untuk diimplementasikan,” tutup politikus Partai Gerinda itu.