Penulis: Asih – Editor: Achmad
Balikpapan, infosatu.co – Usulan raperda yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak, merupakan bentuk kepedulian Pemkot untuk lebih memperhatikan perlindungan anak di Balikpapan. Hal tersebut diungkapkan oleh, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis.
“Khususnya, bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mereka membutuhkan penanganan khusus, dan harus di fasilitasi ketika persoalan dengan hukum, seperti adanya konseling,” katanya, selaku pimpinan rapat paripurna, Jumat (28/2/2020).
Alasan perubahan lain, karena perda ini implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Kemudian, berubah mengikuti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam regulasi ini, tertuang kewajiban pemerintah daerah dalam pembangunan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan anak.
Misalnya, pemberian hak di bidang pendidikan yang tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014. Menanggapi hal ini, DPRD Balikpapan menyatakan mendukung usulan raperda tersebut.
Menurut Thohari Azis, perda ini penting. Sebab, generasi muda masih punya masa depan, dan keberadaannya merupakan aset bangsa.
“Nanti, dibentuk forum atau wadah untuk memberikan perhatian kepada anak-anak,” sebutnya.
Sebaiknya, untuk mendukung perda ini, pemerintah perlu melakukan penyuluhan keluarga.