infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Apresiasi Langkah Kejati Bongkar Reklamasi Tambang Fiktif di Kaltim

Teks: Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Samarinda, infosatu.co – Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menyelidiki praktik reklamasi tambang fiktif dinilai sebagai titik balik penegakan hukum lingkungan di daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai keterlibatan Kejati sebagai respons nyata atas berbagai kegagalan rekomendasi yang selama ini disuarakan DPRD Kaltim.

Upaya DPRD menyoroti pelanggaran pascatambang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu melalui pembentukan panitia khusus (pansus) tambang.

Berbagai rekomendasi sudah dikirim ke kementerian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak menghasilkan dampak konkret.

“Kami ini sudah bikin pansus, rekomendasi ke Kementerian, bahkan KPK. Tapi seolah-olah mandul. Dengan turunnya Kejati, saya yakin ini akan bergerak, pelan tapi pasti,” ujar Salehuddin saat diwawancarai Rabu, 25 Juni 2025.

Salehuddin menggambarkan skala masalah ini sebagai “gunung es” yang tampak kecil di permukaan, namun menyimpan kerusakan besar. Ia menyebut antara Kutai Kartanegara dan Samarinda banyak ditemukan lubang-lubang tambang raksasa yang tidak direklamasi.

“Kalau kita lihat pakai helikopter, luar biasa. Antara Kukar dan Samarinda saja ada banyak lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Ini nyata di depan mata kita, bukan isu lagi,” tegasnya.

Ia mendorong agar Kejati dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, bukan hanya berpatokan pada dokumen formal yang kerap disiasati dengan laporan fiktif.

“Saya apresiasi teman-teman Kejati dan polisi. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan harus diaudit, dilihat apakah betul-betul sudah menjalankan reklamasi. Jangan cuma di atas kertas,” tambahnya.

Salehuddin juga mengingatkan adanya modus lama yang digunakan perusahaan tambang untuk menghindari reklamasi dengan alasan pematangan lahan atau izin pengembangan lainnya. Ia menilai pola ini mulai terbaca oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah juga dinilai masih kurang tegas dalam mengawal kewajiban reklamasi. Karena itu, langkah tegas Gubernur Kaltim dalam melarang hauling di jalan umum disebut sebagai sinyal perubahan.

“Insyaallah dengan keberanian Pak Gubernur dan ketegasan APH, kita bisa jaga aset publik kita. Jangan lagi jalan umum jadi korban perusahaan tambang yang tidak patuh hukum,” pungkas Salehuddin.

Related posts

Dorong Optimalisasi PAD, Komisi II DPRD Kaltim Tinjau Hotel Blue Sky

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pungutan Liar di SMP Loa Janan

adinda

Gratispol dan Jospol Direalisasikan Lebih Cepat, DPRD Beri Apresiasi ke Pemprov Kaltim

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page