
Samarinda, infosatu.co – DPRD Samarinda menerima aduan dari masyarakat atas nama Yeni yang mengklaim hak tanah miliknya yang dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai Gedung Uji KIR di Samarinda di Jalan HM Ardan (ring road).
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ahmad Vananzda mengatakan pihaknya tidak bisa langsung berspekulasi bahwa Pemkot Samarinda menguasai hak masyarakat. Sehingga Komisi I DPRD Samarinda akan melakukan identifikasi dengan meninjau ke lapangan dan menindaklanjuti persoalan tanah tersebut.
Kata Ahmad, sebelumnya Pemkot Samarinda pernah membeli tanah seluas 10 hektare atas nama Tatang. Akan tetapi, hal yang disampaikan Yeni mengklaim bahwa tanah seluas 6 hektare merupakan miliknya.
“Ini yang menjadi pertanyaan yang dimaksud dikuasai Pemkot apakah juga masuk ke dalam 10 hektare atas nama Pak Tatang itu atau tidak,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (19/12/2022).
Sehingga untuk memperjelas persoalan tersebut, pada 28 Desember 2022 nantinya DPRD, Pemkot Samarinda termasuk BPKAD dan masyarakat akan turun ke lapangan bersama untuk memvalidasi kebenaran serta fakta yang sebenarnya.
Menurutnya hal itu langkah yang tepat untuk melakukan pengecekan lokasi serta ukuran tanah yang dimaksudkan oleh Yeni.
“Jika misalnya nanti tanah Yeni seluas 6 hektare tersebut ternyata termasuk dalam tanah 10 hektare milik tangan Tatang yang dibeli oleh Pemkot, maka ke depannya juga akan kita lakukan koordinasi dengan Pak Tatang,” jelasnya.
Lebih jauh, jika memang nantinya tanah masyarakat dikuasai oleh Pemkot tanpa adanya biaya pembebasan, maka harus ditindaklanjuti oleh Pemkot kepada warga negara yang memiliki hak tanah yang bersangkutan.
“Jika beberapa warga yang mengklaim tanahnya dikuasai Pemkot itu masuk ke dalam 10 hektare tanah Pak Tatang, maka hal tersebut tentunya harus dilakukan penyelesaian antara Pak Tatang dan masyarakat yang bersangkutan karena Pemkot sudah membeli tanah tersebut atas nama Pak Tatang seluas 10 hektare. Intinya semua harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.