infosatu.co
NASIONAL

DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi Impor Tekstil

Teks: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Sumber foto: tim humas Mulyanto)

Jakarta, infosatu.co – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah meninjau ulang aturan izin impor tekstil yang berlaku selama ini.

Ia menilai, aturan yang ada sekarang sangat merugikan pelaku usaha tekstil dalam negeri. Dampaknya, banyak perusahaan yang gulung tikar di tengah serbuan barang impor luar negeri.

“Pemerintah harus menganalisis dan mengambil kebijakan yang akurat untuk mengatasi persoalan tersebut agar masalah ini segera dapat diatasi dan tidak merembet ke mana-mana,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

“Pemerintah jangan malah mengambil kebijakan marjinal yang diprotes publik, seperti kebijakan pembatasan barang bawaan pakaian dari luar negeri yang akhirnya dibatalkan,” lanjut Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menduga pengetatan di pasar Amerika dan Eropa menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk dumping produk pakaian Cina. Produk pakaian Cina ini ditengarai masuk melalui jalur legal maupun ilegal.

“Pemerintah harus melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor pakaian murah Cina ini dengan mengambil langkah-langkah yang efektif dan terukur,” ucap Mulyanto.

Dalam hal ini, ia mendorong agar Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan kementerian/lembaga terkait harus segera duduk bersama mengambil langkah-langkah jitu.

Sebelumnya, para pengusaha tekstil menuding salah satu penyebab utama badai PHK serta penutupan sejumlah perusahaan dalam 2 tahun terakhir akibat kinerja buruk dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini dapat terlihat jelas dari data trade map dimana gap impor yang tidak tercatat dari China terus meningkat USD 2,7 miliar pada 2021, menjadi USD 2,9 miliar (2022). Diperkirakan mencapai USD 4 miliar pada 2023.

“Kita bisa lihat dengan mata telanjang, bagaimana banyak sekali oknum di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan/kubikasi dengan wewenangnya dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta dalam keterangan tertulisnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman. Menurutnya, banjir impor dalam waktu dua tahun terakhir sangat keterlaluan hingga 60 persen anggotanya yang merupakan industri kecil menengah sudah tidak lagi beroperasi.

Sedangkan sisanya hanya jalan di bawah 50 persen. “Pasar dalam negeri kita baik offline maupun online disikat semua oleh produk impor yang harganya tidak masuk akal,” ungkap Nandi.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page