infosatu.co
Diskominfo Kutim

DPPPA Kutim Sosialisasikan Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin

Teks: Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutai Timur, Rita Winami

Kutim, infosatu.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Pemenuhan Hak Anak menggelar Sosialisasi Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin Tahun 2025 di Teras Belad, Sangatta, Selasa, 18 November 2025.

Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari berbagai unsur, mulai dari lintas sektor pemerintah, siswa-siswi SMA, guru bimbingan konseling, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutai Timur serta Pengadilan Agama Sangatta, Kalimantan Timur (Kaltim).

Mereka memaparkan aspek psikologis, hukum, dan sosial terkait permohonan dispensasi kawin, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan di berbagai daerah.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutai Timur, Rita Winami, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai risiko pernikahan usia dini.

“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada remaja dan orang tua mengenai dampak pernikahan usia anak, serta prosedur konseling yang wajib dilalui sebelum pengajuan dispensasi kawin,” kata Rita.

Menurut Rita, pelaksanaan kegiatan merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, serta Program Kerja Bidang Pemenuhan Hak Anak Tahun 2025.

DPPPA Kutim merumuskan empat tujuan utama kegiatan ini, yakni memberikan edukasi mengenai dampak negatif pernikahan usia dini dari aspek kesehatan, psikologis, sosial, dan pendidikan.

Selain itu, menyampaikan informasi terkait aturan dispensasi kawin serta peran layanan konseling sebelum pengajuan permohonan.

Kemudian, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan dari praktik perkawinan anak.

Terakhir, membangun jejaring kerja antarinstansi untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini.

Rita berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan awal untuk menahan laju praktik perkawinan anak di Kutai Timur.

“Kami berharap pemahaman peserta mengenai bahaya dan konsekuensi pernikahan usia dini semakin meningkat.

Selain itu, informasi mengenai prosedur layanan konseling sebelum pengajuan dispensasi kawin dapat tersampaikan dengan tepat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pencegahan.

“Pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi memerlukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan,” kata Rita. (Adv).

Related posts

Pemkab Kutim Perkuat Program Pasar Murah Kendalikan Harga Pangan

Martinus

3 Prinsip Dasar Ini Jadi Landasan Pengamanan Data Pemerintah Kutim

Martinus

Pemkab Kutai Timur Genjot Percepatan Realisasi APBD 2025

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page