Samarinda, infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menyebut proses perizinan aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Pembangunan masih berproses.

Hal tersebut disampaikan saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Samarinda.
Pejabat Fungsional Bidang Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, mengatakan aktivitas pematangan lahan seharusnya disertai dengan kejelasan peruntukan kawasan agar perizinan yang diajukan dapat disesuaikan.
“Masih dalam proses, karena untuk pematangan lahan harus jelas dulu peruntukannya untuk apa,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam proses pengawasan ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara klasifikasi usaha yang diajukan dengan rencana pemanfaatan lahan di lokasi tersebut.
Menurut Chairuddin, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum saat ini mengarah pada aktivitas galian C, yakni pengambilan material tanah untuk dibawa keluar dari lokasi.
“KBLI-nya ada indikasi tidak sesuai. 08105 itu kalau kita bilang untuk galian C, tanah dibawa keluar. Sementara menurut mereka bukan untuk itu,” jelasnya.
DPMPTSP Samarinda sebenarnya telah melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap aktivitas tersebut sejak Juli 2025 lalu.
“Kami sudah masuk ke sini bulan Juli 2025 melakukan pengawasan dan pembinaan terkait perizinan apa yang harus mereka penuhi,” katanya.
Ia menyebut luas lahan yang dilakukan pematangan diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
Namun hingga kini pihaknya belum dapat memastikan detail kesesuaian tata ruang karena belum melihat dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Chairuddin juga mengungkapkan bahwa saat aktivitas pematangan lahan mulai berjalan, proses pengurusan izin sebenarnya sudah dilakukan, meski belum sepenuhnya lengkap.
“Seingat saya waktu itu bersamaan. Mereka mulai operasional, tapi izinnya juga sudah mulai diurus, memang belum sempurna saat itu,” katanya.
Dalam proses pembinaan tersebut, DPMPTSP menemukan sejumlah persyaratan yang masih perlu disesuaikan, terutama terkait keselarasan KBLI dengan rencana kegiatan usaha.
“KBLI-nya belum selaras, belum sesuai. Persyaratan dasar juga masih dalam tahap persiapan,” jelasnya.
Saat ini, pihak pengelola disebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara perizinan lain yang lebih spesifik masih dalam proses penyesuaian.
Chairuddin menambahkan, berdasarkan penjelasan awal dari pihak pengelola, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan hotel. Namun rencana tersebut belum tercermin dalam klasifikasi usaha yang diajukan.
“Kalau untuk hotel sebenarnya tidak ada masalah, tapi KBLI-nya harus sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
