infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

DPMPTSP Bontang: Pelaku Usaha Harus Pahami Risiko dalam Pengurusan Izin

Teks: Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur, DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.

Bontang, infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong pelaku usaha agar lebih memahami sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal itu disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur, DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.

Ia menyampaikan, langkah ini penting agar proses perizinan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sistem perizinan berbasis risiko kini menjadi dasar dalam pengurusan izin di Indonesia. Setiap jenis usaha dinilai dari tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan sumber daya.

Dari situ, pemerintah menentukan izin apa saja yang perlu dipenuhi.

“Banyak pelaku usaha yang masih bingung soal kategori risiko. Padahal, kalau salah menentukan, proses izinnya bisa terhambat,” ungkapnya kepada media, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam aturan tersebut, kata Idrus, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori.

Kategori pertama mengenai risiko rendah, kategori ini cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kedua, risiko menengah rendah, kategori resiko ini cukup menggunakan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pemenuhan standar.

Ketiga, risiko menengah tinggi, butuh NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah.

Keempat, risiko tinggi, kategori ini diwajibkan memiliki NIB, izin, dan Sertifikat Standar (bila dibutuhkan).

Selain tingkat risiko, pelaku usaha juga perlu memperhatikan skala usaha berdasarkan modal.

Usaha mikro mempunyai modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil modalnya antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara modal Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.

“Nilai itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap kategori risiko dan skala usaha sangat penting agar pelaku usaha tidak salah langkah.

Kesalahan dalam menentukan jenis izin bisa memiliki dampak pada penundaan atau bahkan penolakan pengajuan perizinan.

Dengan sistem berbasis risiko ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan tetap aman.

Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi supaya pelakuusaha d Kota Bontang tidak kebingungan dan lebih siap.

“Tujuannya sederhana, agar usaha di Bontang bisa tumbuh tanpa melanggar aturan,” tutup Idrus.

Related posts

Urus NIB di Bontang Semakin Mudah dan Cepat Melalui Website OSS

Asriani

DPMPTSP Bontang, Kemenkes, BGN Bersinergi Pastikan Dapur MBG Layak dan Halal

Asriani

DPMPTSP Bontang Peringati Hari Santri, Teguhkan Semangat Pelayanan Ikhlas

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page