Samarinda, infosatu.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan pendampingan 1.000 sertifikasi halal sepanjang tahun 2025.
Program ini dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu sertifikasi halal self declare dan reguler.
Pengawas Koperasi Ahli Muda DPKKUKM Kaltim, Rovan Amhar menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menekankan peran DPKKUKM lebih berfokus pada regulasi tingkat provinsi.
“Bidang industri menargetkan 1.000 sertifikat halal lewat skema self declare per tahun, sedangkan untuk bidang koperasi dan UKM ada 40 sertifikat reguler,” kata Rovan saat ditemui di Seminar Penguatan UMKM Halal di Galeri UMKM Samarinda pada Selasa, 2 September 2025.
Menurutnya, perbedaan utama kedua skema tersebut ada pada bahan baku produk.
Produk non-sembelihan seperti makanan nabati bisa melalui jalur self declare.
Sementara produk berbahan hewan sembelihan wajib memakai jalur reguler. Sertifikasi halal self declare juga dipastikan gratis.
“Tidak ada biaya sama sekali,” tegas Rovan.
Saat ini, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran lewat empat lembaga pendamping halal di Kaltim, yaitu LP3 Halal Center Universitas Mulawarman, LP3H UINSI Samarinda, LP3 Halal Center Al Raudah, serta satu lembaga di Balikpapan.
“Kadang masyarakat ragu karena takut dikaitkan dengan pajak. Padahal, kami tidak menanyakan hal tersebut,” jelasnya.
Rovan menambahkan, sertifikasi halal sangat penting untuk memperluas pasar UMKM sekaligus memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Kalau tidak memiliki sertifikat, pelaku usaha bisa terkena sanksi ganda, baik dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenag, tahun ini tersedia satu juta sertifikat halal self declare di seluruh Indonesia, dengan jatah 10 ribu untuk Kaltim.
Namun, baru 2.000 yang digunakan, sehingga masih ada 8.000 sertifikat yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM.