Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur mengenai besaran penghasilan, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta persyaratan kemudahan dalam pembangunan dan kepemilikan rumah bagi MBR.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian PKP pada 16 April 2025.
Proses harmonisasi tersebut rampung hanya dalam waktu satu hari, dan peraturan mulai berlaku secara resmi pada 22 April 2025.
“Surat harmonisasi dengan Nomor: PPE.PP.01.05-1374 tertanggal 17 April 2025 sudah terbit, dan per 22 April kemarin peraturan ini mulai berlaku,” ujar Supratman pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Kemenkum.
Ia mengungkapkan bahwa tim yang terlibat dalam harmonisasi berasal dari berbagai unsur, seperti Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Bank Tabungan Negara.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, dibahas tiga hal pokok.
Pertama, penambahan informasi besaran penghasilan pada judul rancangan.
Kedua, penyusunan satu bab khusus yang membahas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketiga, dilakukan penyesuaian terhadap rincian zonasi wilayah dan nilai penghasilan individu.
“Dari hasil harmonisasi, diperoleh tiga ruang lingkup utama: pertama, besaran penghasilan MBR; kedua, kriteria MBR; dan ketiga, syarat kemudahan dalam pembangunan serta kepemilikan rumah bagi kelompok tersebut,” jelasnya.
Supratman, yang akrab disapa Bang Maman, berharap regulasi ini dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan tiga juta unit rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo.
“Saya berharap regulasi ini bisa menjadi pemicu semangat dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Harmonisasi sendiri merupakan bagian dari tugas Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi.
Ia menekankan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan keselarasan substansi peraturan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setara, putusan pengadilan, serta kaidah penyusunan regulasi.
“Harmonisasi juga bertujuan untuk mencapai kesepahaman atas substansi yang diatur dalam peraturan tersebut,” tutup Supratman.