infosatu.co
DPRD KALTIM

Dokumen Belum Siap, Bapemperda Tunda Pembahasan 2 Raperda Baru

Teks: Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan informasi penting.

Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menyampaikan kalau pihaknya belum memproses dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mengemuka dalam rapat internal beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan kedua usulan Raperda tersebut berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta penataan alur sungai.

Dalam rapat internal yang dihadiri sebagian besar anggota Bapemperda, dua topik raperda tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Fraksi Golkar melalui rekomendasi Ketua DPRD Kaltim, serta kemungkinan dari Komisi II.

“Ada dua usulan yang muncul, masing-masing soal amdal lalu lintas dan alur sungai. Tapi kami belum bisa menindaklanjuti karena dokumen pendukungnya belum kami terima,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk melanjutkan pembahasan Bapemperda membutuhkan naskah akademik serta penjabaran menyeluruh terkait urgensi dari pembentukan Raperda.

“Kelengkapan administratif itu sangat penting. Naskah akademik, latar belakang kebijakan, hingga dasar hukum harus tersedia lebih dulu,” tegasnya.

Baharuddin juga menepis anggapan inisiatif pembentukan raperda harus berasal dari komisi tertentu. Menurutnya, raperda inisiatif bisa diusulkan oleh fraksi, komisi, kelompok lintas anggota dewan, bahkan dari aspirasi masyarakat sipil.

“Kalau ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sah. Satu fraksi atau satu komisi pun bisa mengusulkan. Jadi tidak dibatasi asalnya, yang penting prosedurnya terpenuhi,” jelas politisi PAN tersebut.

Ia menambahkan, tugas utama Bapemperda adalah memastikan seluruh usulan perda telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substansial.

Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan menyampaikan surat ke pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna.

“Di forum paripurna itulah mekanisme selanjutnya ditentukan. Bisa dibahas melalui pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” imbuhnya.

Baharuddin menekankan pentingnya kerja sama antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan.

“Kami tidak menilai substansi, tapi memastikan semua syaratnya lengkap. Jika berkasnya rampung, kami siap memproses percepatan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts

Kebutuhan Meningkat, Pasokan Air Bersih Balikpapan Terkendala Regulasi

Emmy Haryanti

Damayanti: Prihatin Dampak Negatif Teknologi terhadap Semangat Belajar Generasi Muda

Emmy Haryanti

Ormas Tak Layak Dicap Preman, Agus Suwandy: Masyarakat Harus Adil Menilai

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page