
Samarinda, infosatu.co – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang belum memenuhi syarat, sebab hanya memiliki 3 kecamatan antara lain Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu saat ditemui media ini di Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Senin (22/3/2021).
“Kalau kecamatan, saya kira belum terpenuhi. Tapi ada mekanisme lain kalau itu suatu kendala, maka akan ditentukan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Jahidin pada awak media.
Pemekaran kabupaten/kota itu sekurang-kurangnya 5 kecamatan. Demikian pula untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus ada 5 kabupaten/kota.
“Kalau saya hitung-hitung masing kurang kecamatannya di sana, berarti belum memenuhi syarat,” ucapnya.
Tetapi luasan wilayah Kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir itu berpotensi untuk bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan. Jadi kekurangan kecamatan itu bisa diajukan pemekaran kecamatan.
“Berpeluang terkait persyaratan kecamatan itu, masih bisa diusahakan. Namun, tentu saja ini harus dengan persetujuan Wali Kota Samarinda Andi Harun,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Penprov) dan DPRD Kaltim sebagai penyelenggara bagian yang tidak terpisahkan, prinsipnya sanga mendukung pemekaran ini.
“Tetapi yang paling penting itu prosedurnya harus ditempuh melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terlebih dahulu. Tim DOB pemekaran harus ke DPRD Kota bersama Wali Kota Samarinda. Kalau tahapan itu sudah dilaksanakan maka akan naik ke tingkat provinsi,” ungkapnya.
Selanjutnya, tingkat provinsi juga akan ada kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD Kaltim. Jadi ini merupakan tahapan rekomendasi agar adanya pemekaran DOB.
“Intinya kalau itu keinginan masyarakat maka kita mendukung saja,” katanya.
Disinggung apakah sudah ada pertemuan antara tim pemekaran DOB Samarinda Seberang dengan pihak DPRD Kaltim, Jahidin mengungkapkan bahkan di periode lalu dirinya pernah menerima tim tersebut.
“Di periode ini, sudah ada perwakilannya yang menemui saya. Saat itu, saya sarankan untuk menyelesaikan terlebih dulu di tingkat kota baru sampaikan ke provinsi,” ujar politikus PKB ini.
Ia menambahkan, apabila sudah ada penyelesaian dari Pemkot dan DPRD Samarinda dalam hal ini telah memberikan persetujuan, maka akan ditindaklanjuti lagi ke tingkat provinsi.
“Tahapan-tahapan inilah yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya. (editor: irfan)