infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar Verifikasi Dugaan Tambang Ganggu Lahan Pesantren di Loa Janan

Teks: Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu

Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memeriksa dugaan gangguan kegiatan tambang batu bara terhadap lahan pesantren di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut aktivitas perusahaan tambang telah mendekati bahkan melintasi area pendidikan keagamaan itu.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, DLHK membentuk tim verifikasi lintas instansi.

Tim terdiri dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara, serta Pemerintah Kecamatan Loa Janan.

Tim melakukan pemeriksaan lapangan pada Agustus dan Oktober 2025.

Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah titik koordinat kegiatan tambang yang berada sangat dekat dengan lahan pesantren.

Di beberapa titik, terpantau adanya aktivitas hauling dan penambangan aktif yang menimbulkan debu serta kebisingan. Namun di titik lain, tidak ditemukan kegiatan tambang.

DLHK Kukar menyebut laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam pengawasan kegiatan tambang di wilayahnya.

Perusahaan tambang di sekitar lokasi diminta segera menyerahkan Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan akan ditindaklanjuti dengan langkah administratif dan teknis sesuai ketentuan.

“Kami memastikan tidak ada aktivitas tambang yang melanggar izin atau mengganggu lahan masyarakat, terlebih lagi fasilitas pendidikan seperti pesantren,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pramudia menambahkan, tim gabungan juga akan melibatkan ATR/BPN untuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan lahan. Pemeriksaan itu mencakup batas koordinat antara wilayah tambang dan lahan pesantren agar sengketa dapat diselesaikan secara objektif.

“Langkah ini diharapkan bisa mencegah potensi konflik di kemudian hari,” kata dia.

Sementara itu, PT Batuah Energi Prima, perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut, menyatakan siap memberikan data dan dokumen legalitas terkait batas wilayah kerja tambang.

Pihak perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan kegiatan operasional mereka tidak melampaui area izin yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah menilai kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan ruang sosial.

“Pembangunan berbasis sumber daya alam seharusnya tetap memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan, tempat ibadah, serta pemukiman masyarakat di sekitarnya,” kata Wisnu.

Hingga kini, proses klarifikasi dan pemetaan batas lahan masih berjalan. Hasil akhir verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen akan menjadi dasar penyelesaian antara pihak pesantren dan perusahaan tambang.

Pemerintah berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalur komunikasi yang konstruktif demi menjaga stabilitas sosial di kawasan Loa Janan. (Adv)

Related posts

Rea Kaltim Tanam Komitmen Lingkungan Lewat Inovasi Paving Daur Ulang

Martinus

DLHK Kukar Dukung Langkah APKASINDO Majukan Petani Sawit Lokal

Musriva

DLHK Kukar Catat Nol Kasus Pelanggaran Amdal 2025

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page