infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar Tegaskan Begini Risikonya Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan

Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah rumah tangga.

Peringatan tersebut bukan sekadar ajakan menjaga kebersihan, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan teratur.

Aturan mengenai waktu pembuangan sampah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.

Regulasi tersebut menyebutkan, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada dua rentang waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 07.00 WITA, serta sore hari pukul 18.00 sampai 19.00 WITA.

Pengaturan jam buang sampah dipandang krusial karena kebiasaan warga yang tidak disiplin seringkali memicu persoalan lingkungan, mulai dari bau menyengat hingga munculnya hama.

Dalam imbauan tertulisnya, DLHK Kukar menekankan bahwa sampah yang dibuang di luar jam yang telah ditentukan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.

“Sampah jangan dibuang siang-siang karena akibatnya cepat bau. Kalau tengah malam, sampah jadi makanan tikus. Dan jika dibuang sembarangan tentu akan menyusahkan semua orang,” demikian bunyi imbauan tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjelaskan bahwa penetapan waktu tersebut tidak dibuat tanpa alasan.

Menurutnya, pengaturan jadwal pembuangan mempertimbangkan kenyamanan masyarakat, memudahkan proses pengangkutan oleh petugas, serta mencegah timbulnya masalah lingkungan di kemudian hari.

Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga mencerminkan kepedulian dan rasa saling menghargai antarwarga.

DLHK Kukar optimistis, melalui kesadaran kolektif dan disiplin dalam membuang sampah, pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih baik.

Selain menjaga estetika kota, kebijakan ini diyakini mampu menekan bau tidak sedap, mengurangi risiko berkembangnya hama, dan menciptakan kawasan yang lebih layak huni.

Irawan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kebersihan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Ia mengingatkan bahwa menjaga waktu dalam membuang sampah sama pentingnya dengan menjaga tempat pembuangan.

“Ayo, jaga waktu buang sampahmu. Karena bersih bukan cuma soal tempat, tapi juga soal timing,” imbaunya.

Dengan keterlibatan masyarakat yang konsisten, pemerintah daerah berharap persoalan sampah di Kutai Kartanegara dapat teratasi secara lebih menyeluruh.

Disiplin sederhana dalam membuang sampah pada waktunya dipandang sebagai langkah awal menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Adv)

Related posts

Satgas PKH Gencarkan Sosialisasi di Kutai Kartanegara

Martinus

Dorong Gerakan Lingkungan, DW DLHK Kukar Akan Manfaatkan Ruang Radio Jadi Sekretariat

Martinus

Pemkab Kukar Bahas Konflik Lahan dan Kewenangan Daerah di Rakor Penertiban Kawasan Hutan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page