infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar: Penanganan Sengketa Lingkungan Berjalan Sesuai Aturan

Teks: Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu.

Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa lingkungan hidup.

Penanganan dilakukan melalui mekanisme pengaduan yang terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha, dengan proses verifikasi ketat sebelum ditindaklanjuti.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menjelaskan bahwa sengketa lingkungan hidup merupakan bentuk perselisihan antara dua pihak atau lebih yang muncul akibat kegiatan yang berpotensi atau telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, sumber sengketa bisa sangat beragam tergantung pada pihak-pihak yang terlibat.

“Sengketa lingkungan bisa saja terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, masyarakat dengan perusahaan, atau perusahaan dengan pemerintah,” jelas Pramudia, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia mencontohkan, perselisihan dapat timbul ketika ada kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Situasi semacam itu, kata dia, dapat menimbulkan ketegangan antar pihak yang berkepentingan dan berujung pada pelaporan kepada instansi berwenang.

DLHK Kukar, lanjutnya, memiliki mekanisme resmi dalam menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Pengaduan dapat diajukan oleh individu maupun kelompok masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas tertentu.

“Jadi kalau ada laporan masuk, kemudian kami lakukan verifikasi dan jika terbukti maka kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan,” sebutnya.

Melalui langkah tersebut, DLHK Kukar berupaya memastikan agar setiap bentuk sengketa lingkungan diselesaikan secara adil dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan ini, lanjut Wisnu, juga diharapkan dapat menjadi sarana preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang serta memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Kutai Kartanegara. (Adv)

Related posts

Rea Kaltim Tanam Komitmen Lingkungan Lewat Inovasi Paving Daur Ulang

Martinus

DLHK Kukar Dukung Langkah APKASINDO Majukan Petani Sawit Lokal

Musriva

DLHK Kukar Catat Nol Kasus Pelanggaran Amdal 2025

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page