
Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dalam upaya memajukan para petani sawit di daerah tersebut.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“Selama ini mereka berjalan dengan eksis,” ujar Taupiq.
Ia menilai keberadaan APKASINDO telah memberikan dampak positif terhadap penguatan kapasitas petani sawit lokal yang sudah bertahun-tahun berperan dalam sektor perkebunan di Kukar.
Menurut Taupiq, perkembangan dunia usaha sawit di Kutai Kartanegara telah menunjukkan kemajuan signifikan selama dua setengah dekade terakhir.
Baik perusahaan besar maupun kelompok petani lokal, kata dia, telah berkembang pesat dan mampu beradaptasi dengan tuntutan pasar serta regulasi lingkungan yang semakin ketat.
Dari sisi lingkungan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DLHK tengah mencanangkan program kawasan industri hijau di sejumlah kecamatan.
Program tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyeimbangkan antara produktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait industri hijau. Kami mengumpulkan petani sawit yang terhimpun dalam wadah koperasi,” ungkapnya.
Melalui pendekatan itu, pemerintah berupaya menanamkan kesadaran bahwa pengelolaan sawit berkelanjutan bukan sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan masa depan.
Ia menambahkan, hubungan antara perusahaan sawit dan petani selama ini berjalan cukup baik.
“Perusahaan sawit menampung hasil sawit dari petani lokal melalui koperasi,” imbuhnya.
Sinergi itu, lanjut Taupiq, menjadi contoh bagaimana sektor perkebunan di Kukar mampu membangun ekosistem yang saling menguntungkan.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan, Taupiq menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bagi perusahaan maupun koperasi sawit.
Sertifikasi tersebut merupakan bentuk penilaian kesesuaian terhadap usaha industri sawit untuk menjamin mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami juga memberikan sosialisasi terkait itu, bukan cuma perusahaan tetapi petani lokal melalui koperasi juga harus memiliki syarat-syarat itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi menjadi prasyarat penting agar produk sawit dari Kukar dapat diterima di pasar luar negeri.
“Pasar di luar membutuhkan kalau mau membeli sawit, perusahaan atau koperasi harus memiliki sertifikasi itu,” tambahnya.
Sertifikasi itu mencakup pula aspek pengelolaan limbah industri, yang menjadi salah satu indikator utama penerapan prinsip industri hijau.
Lebih lanjut, Taupiq menegaskan, keberhasilan sektor sawit di Kukar bukan hanya diukur dari produksi dan ekspor, tetapi juga dari kemampuan daerah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Dengan kolaborasi yang terarah dan kesadaran lingkungan yang kuat, sektor sawit Kukar diyakini mampu menjadi model pembangunan hijau yang berpihak pada petani sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
