infosatu.co
DLHK Kukar

DLHK Kukar Awasi Ketat Aktivitas Perusahaan Penghasil Limbah Berbahaya

Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan

Kukar, infosatu.co – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Irawan, menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurutnya, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah berisiko tinggi tersebut wajib memiliki fasilitas khusus untuk penampungan dan pengolahannya, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

“Harus ada tempat penampungannya,” ujar Irawan saat ditemui di Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 4 September 2025.

Ia menjelaskan, fasilitas itu bukan sekadar formalitas, melainkan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Standarisasi kawasan limbah, kata Irawan, menjadi syarat utama agar pengelolaan B3 tidak hanya berhenti pada pemisahan, tetapi juga mencakup pemrosesan lebih lanjut.

Hal ini diperlukan agar limbah tersebut memiliki tujuan akhir yang jelas, apakah dimusnahkan, didaur ulang, atau dikelola dengan metode lain yang aman.

Irawan menegaskan, DLHK Kukar terus mengawasi aktivitas perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya. Pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni rutin dan insidental.

Pengawasan rutin biasanya menyasar perusahaan yang sudah terdaftar sebagai penghasil limbah B3, sementara pemeriksaan insidental dilakukan ketika ada laporan masyarakat atau ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Pengawasan dilakukan secara rutin dan ada yang bersifat insidental,” katanya menambahkan.

Menurutnya, keberadaan limbah B3 memiliki risiko besar apabila tidak ditangani secara benar. Zat-zat beracun dapat mencemari tanah, air, dan udara, bahkan menimbulkan penyakit serius bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, standar pengelolaan yang ketat mutlak diperlukan, termasuk dalam penyediaan fasilitas penampungan sementara yang aman sebelum limbah diangkut ke lokasi pengolahan akhir.

Pemerintah daerah, melalui DLHK, juga berupaya mendorong perusahaan agar tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga menjadikan pengelolaan limbah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Irawan menilai, dengan adanya kesadaran dari pihak industri, risiko pencemaran bisa ditekan dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. (Adv).

Related posts

DLHK Kukar Satukan Tiga Agenda Utama dalam Program Jaga Lingkungan Lestari

Martinus

DLHK Kukar Dorong Pengelolaan Limbah B3 Demi Kelestarian Lingkungan

Martinus

Kaltim Didorong Bangun Pembangkit Sampah, Kukar Soroti Keterbatasan Pasokan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page