infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

DLH Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis Selama Tiga Hari, Catat Lokasinya

Samarinda, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kota Samarinda menggelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (25/6/2024) hingga Kamis (27/6/2024).
Selama tiga hari tersebut, uji emisi dilaksanakan di lokasi berbeda yang dinilai padat pengendara kendaraan bermotor.

Pada hari pertama, dilangsungkan di Halaman Parkir GOR Segiri Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa. Kemudian, dua hari ke depan bakal dilangsungkan di Masjid Islamic Center dan Sempaja.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan DLH Samarinda Agus Mariyanto menyatakan bahwa uji emisi itu merupakan implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi itu menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Agus, pengujian ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara khususnya dari gas pembuangan kendaraan bermotor.

“Kami gratiskan pengujian gas emisi ini sebagai upaya menanggulangi pencemaran udara di Kota Samarinda, meskipun secara data kondisi udara baik, tentu langkah preventif jauh lebih bijak,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Agus menyatakan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 2.000 unit kendaraan yang mengikuti uji emisi hari ini.

Namun, ia tidak mematok angka sebab harapannya bisa sebanyak-banyaknya yang melakukan pengujian. “Jika lebih tentu bagus. Dengan begitu kita bisa memiliki data yang akurat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa setiap kendaraan yang telah melalui tes uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker yang akan dipasang dimobil.

“Ini menjadi perhatian sekaligus bukti bahwa mobil-mobil tersebut telah melalui tes uji emisi. Baik yang lulus maupun tidak akan diberikan tanda berupa stiker tadi,” uraiannya.

Sebagai informasi, parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri Karbon Monoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin. Juga, parameter opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.

Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter Karbon Monoksida (CO) harus di bawah 4,5 persen dan hidrokarbon (HC) 1200 ppm. Sedangkan, untuk pembuatan dari tahun 2007 ke atas, CO harus di bawah 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan sebelum tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70 persen. Kemudian, untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga ke atas parameter opasitasnya harus di bawah 40 persen.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan infosatu.co berkesempatan mewawancarai Hendra (32), salah satu pengemudi Truk Colt Diesel Doubel (CDD). Ia merespon positif inisiatif DLH Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda yang menggelar uji emisi secara gratis.

“Sebetulnya, saya tidak tahu akan ada uji emisi ini. Karena kami, memang biasa lewat untuk mengantar barang, tiba-tiba diberhentikan oleh Satpol PP untuk pengujian emisi,” jelasnya.

“Alhamdulillah lulus karena kondisi mesin baik. Inipun itung-itung gratis juga kan, karena kalau sengaja kita cek itu bisa kena biaya,” ujarnya sambil tertawa.

Hendra berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan setiap tahunnya. “Tentu ini positif, karena kadang pengemudi abai terhadap kondisi mesinnya. Kami juga berharap kegiatan seperti ini menjadi agenda rutin yang diterapkan Pemerintah Kota Samarinda,” pungkasnya.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page