Samarinda, infosatu.co – Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) tengah merancang draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kabupaten/kota yang ada di Benua Etam.
Langkah ini untuk menindaklanjuti adanya perubahan kebijakan di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Jadi awalnya berada di pemerintah kabupaten/kota, beralih ke pemerintah provinsi. Adanya perubahan ini harus ada penyesuaian tertentu,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kaltim Petrijansah, Kamis (13/6/2024).
Ia menyatakannya usai rapat pembahasan rancangan PKS antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan 10 pemerintah kabupaten/kota mengenai pengelolaan TPI di Kantor DKP Kaltim Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Kamis (13/6/2024).
Petrijansah menyatakan bahwa pembahasan rancangan PKS tersebut juga dampak dari keterbatasan personel dan kemampuan kelembagaan. Sebagai solusi, maka langkah yang dinilai tepat ialah berkolaborasi dengan kabupaten/kota dengan tetap mengikuti dan menyesuaikan aturan yang berlaku.
“Awalnya kita mau sama dalam satu draf untuk semua, tapi ternyata dari hasil pembahasan ini berbeda-beda. Jadi, mau tidak mau kita sesuaikan dengan karakteristik di setiap kabupaten kota. Tentunya ada penyesuaian-penyesuaian yang harus disepakati,” tuturnya.
Petrijansah menegaskan bahwa dengan adanya PKS, maka setiap kabupaten kota tetap bisa melakukan pengelolaan di TPI. Hal ini karena di beberapa kabupaten/kota menerapkan sistem retribusi. Maka, pihak DKP Kaltim juga akan menyesuaikan kembali hasil dari retribusi tersebut.
“Tapi, retribusi ini harus kita pahami juga bukan untuk pemerintah. Tapi nanti, kembali kepada masyarakat dalam rangka untuk memberikan peningkatan. Semisalnya pelayanan dan fasilitas penunjangnya,” tandasnya.