infosatu.co
Kemenkum

DJKI Perjelas Aturan Royalti Lagu di Ruang Publik, Pelaku Usaha Wajib Taat

Teks: Ilustrasi pemanfaatan musik di ruang publik komersial.

Jakarta, infosatu.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.

Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menuturkan pemutaran lagu atau musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti secara nasional.

LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk mempermudah pelaku usaha sekaligus menjamin transparansi penyaluran royalti.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta,” jelas Marcell.

DJKI berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem ini. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban hak cipta serta tata cara pembayaran royalti yang sesuai aturan.

Penerbitan surat edaran tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Aturan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta mengatur transparansi distribusi royalti kepada pemilik hak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha dan penyelenggara acara untuk memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan.

“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan keberlanjutan industri musik nasional,” tutup Hermansyah.

Related posts

Layanan Semakin Mudah, Kemenkum Akan Meluncurkan Super Apps

Dewi

Supratman: Kemenkum Tahun 2025 Terdapat Kenaikan Kinerja di Berbagai Bidang Layanan

Dewi

Proposal Tata Kelola Royalti Indonesia Raih Dukungan Internasional di Sidang SCCR WIPO

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page