infosatu.co
NASIONAL

DJKI Nilai Kaltim Memiliki Banyak Potensi Melalui Kekayaan Intelektual

Balikpapan, infosatu.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) banyak menyimpan potensi kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi. Saat ini ada lima indikasi geografis setempat yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, Tenun Doyo Tanjung Isui, Lada Putih Malonan, dan Kakao Berau.

Selain itu, terdapat juga enam KI komunal yang telah tercatat, di antaranya Solong Penias Paser, Enggang Kalimantan Timur, dan Ronggeng Paser. Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto jumlah KI terdaftar tersebut masih belum maksimal.

“Sampai tahun 2022, terdapat sejumlah 47 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang diajukan permohonannya, tetapi baru enam KIK yang tercatat.Kiranya potensi KIK yang ada dapat terus digali dan dioptimalkan,” ujar Lucky.

Untuk itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim bekerja sama dengan DJKI terus berupaya meningkatkan pelindungan KI dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

“Kita tidak bisa berdiam diri, harus lakukan jemput bola dengan melaksanakan MIC ini,” lanjutnya.

Pelindungan dan pengembangan produk berbasis KIK dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen dan mendorong kegiatan perekonomian daerah melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.

Lucky berharap, melalui kegiatan ini jumlah pencatatan KIK di Provinsi Kalimantan Timur akan terus meningkat, masyarakat dan pemerintah daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal.

Selaras dengan Lucky, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menjelaskan, kegiatan MIC bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan KI bagi para pelaku usaha/UMKM, pencipta/kreator, inventor, desainer, pemangku kepentingan, serta instansi terkait dan masyarakat dalam mendorong kreasi dan inovasi di bidang KI.

“Diharapkan kegiatan MIC dapat menginisiasi terwujudnya pelayanan KI sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang peningkatan ekonomi masyarakat setempat dapat dirasakan,” jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, pada tahun ini Kanwil Kemenkumham Kaltim turut menginisiasi pendaftaran indikasi geografis produk gula aren tuana tuha Kutai Kartanegara

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page