Samarinda, infosatu.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menerbitkan 33 sertifikat paten dalam Layanan Paten Terpadu atau dikenal dengan nama Patent One Stop Service (POSS).
Penerbitan sejumlah sertifikat paten itu dilakukan dalam Layanan Paten Terpadu Kaltimtara sejak 15-17 Juli 2024. Adapun rangkaian kegiatannya meliputi pengenalan bisnis proses paten, asistensi paten drafting, pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, pencetakan sertifikat dan pemeliharaan paten.
Sebagai tuan rumah pelaksanaan POSS, LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat berdampak positif bagi para inventor khususnya pada akademisi di Unmul dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Ketua Panitia POSS dari DJKI, Syahroni mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan unggulan DJKI di tahun 2024. Tujuannya, meningkatkan kualitas dan kuantitas paten di Indonesia.
“Kegiatan POSS dilaksanakan karena rendahnya permohonan paten di Indonesia. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan POSS dapat meningkatkan kuantitas paten di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada Unmul yang telah memfasilitasi sarana dan tempat kegiatan. Dengan begitu, acara POSS atau layanan paten terpadu dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para peserta kegiatan yang berasal dari perguruan tinggi, litbang dan pelaku usaha yang telah setia dan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan Layanan Paten Terpadu ini,” ungkap Santi.
Ia juga mengingatkan kepada yang telah memperoleh sertifikat paten agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya pemeliharaan paten jika sudah waktunya.
Tujuannya, agar hak paten yang telah diperoleh tidak kehilangan perlindungan hukumnya akibat kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini pengetahuan dan pemahaman inventor di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam hal Patent Drafting akan semakin baik yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri,” pungkasnya.