Kukar, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar tes substansi calon kepala sekolah. Tes tersebut dikhususkan untuk calon kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kukar Irianto mengatakan tes substansi merupakan aplikasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018.
“Tujuan dari kegiatan ini guna mempersiapkan kepala sekolah lebih profesional,” ungkap Irianto kepada infosatu.co lewat pesan whats app, Jumat (18/12/2020).
Penyelenggaraan tes substansi calon kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP berjalan selama tiga hari mulai 10-12 Desember 2020 di Grand Elty Hotel Tenggarong.
Calon kepala sekolah yang mengikuti test berjumlah 106 peserta. Selanjutnya mereka dinyatakan lolos akan diberangkatkan ke Solo Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti training lanjutan selama tiga bulan.
Narasumber dalam tes tersebut adalah orang independen. Mereka dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltim, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo, dan empat orang Widyaiswara dari Makassar.
Menurut Irianto, kepala sekolah merupakan satu bagian penting suatu sekolah. Baik dari tingkat pendidikan dasar, hingga menengah. Di dalam jabatannya sebagai kepala sekolah memiliki tugas dan fungsi yang mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Beban kerja kepala sekolah seluruhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan,” tutur Irianto.
Saat terjadi kekurangan guru dalam satuan pendidikan tertentu, maka kepala sekolah bisa melaksanakan tugas pembelajaran maupun pembimbingan. Supaya proses pembelajaran maupun pembimbingan tetap berlangsung dalam satuan pendidikan yang bersangkutan dan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
Irianto berharap kepala sekolah dapat merancang program seperti merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi, misi dan tujuan sekolah.
“Kepala sekolah dituntut menjalankan tugas dan fungsi sebagai supervisor atau evaluator. Melaksanakan program supervisi dan melaksanakan evaluasi diri sekolah (EDS),” ujar Irianto.
Selain itu, kepala sekolah dituntut dapat menjadi pemimpin dan mampu memanajerial suatu sekolah. Sehingga seluruh sumber daya bisa disediakan dan dimanfaatkan secara optimal demi mencapai tujuan sekolah secara efektif serta efisien.
Kepala sekolah harus mempunyai strategi yang tepat agar terjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan tiap kegiatan, memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah, serta mengembangkan model pembelajaran yang inovatif.
“Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari bagaimana cara ia melaksanakan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis serta keteladanan,” tutup Irianto. (editor: irfan)