Penulis: Lilik – Editor : Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Ditpolairud Polda Kaltim menggelar jumpa pers terkait pelaku pengeboman ikan di perairan Bontang Utara di Aula Ditpolairud Polda Kaltim, Rabu (8/7/2020).

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho mengungkapkan telah diamankan pelaku bom ikan yang terbukti melakukan tindak pidana Undang-Undang Darurat.
“Tersangka bernama SJ alias Gepeng. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa satu unit kapal klotok tanpa nama beserta mesin domping berkekuatan 24 PK, empat botol berisi bahan peledak, satu botol plastik kecil berisi belerang, empat sumbu detonator, satu bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik (Kalsium Amonium Nitrat) seberat 4 kilogram, lima buah korek api gas, dan sembilan botol kosong,” beber Tatar.
Tatar menambahkan kronologis penangkapan yaitu pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 09.30 Wita diadakan penyelidikan tindak pidana perikanan di wilayah Perairan Bontang. Hal ini menindaklanjuti laporan informasi dari anggota Subdit Gakkum bersama anggota KP XII 2016 telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal klotok tanpa nama dan sebuah pondok di perairan Bontang Kuala.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bom ikan dan peralatan lainnya. Dengan demikian pada tersangka disangkakan yakni Pasal I ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonantiejdelijke Bjzondere Strafbepelingen (SYBL.2948 Nomor 27) UU RI Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.