infosatu.co
Samarinda

Ditanya Pergub 49, Isran : Baru Ditanam Kok Dicabut

Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan ada beberapa interupsi yang disampaikan para anggota dewan dalam Rapat Paripurna ke-32 Tahun 2021, salah satunya perihal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

“Kita minta pemerintah agar Pergub 49 dibatalkan supaya aspirasi masyarakat bisa sampai dengan baik,” ungkapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Selasa (30/11/2021).

Dengan adanya Pergub 49 Tahun 2020 kata Seno, tujuan masyarakat untuk mendapat bantuan pembangunan bisa berkurang.

“Pergub ini membatasi bantuan keuangan (Bankeu) dengan minimal anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Padahal ada masyarakat yang membutuhkan Bankeu hanya Rp 50 juta ataupun Rp 300 juta,” jelasnya.

Sehingga, ini membuat DPRD Kaltim khawatir jika ke depannya di tahun 2022 terjadi silpa yang sangat besar akibat adanya Pergub 49 Tahun 2020.

“Nanti kita sampaikan lagi pada pemerintah agar disikapi dengan baik,” ucapnya.

Senada dengan Seno, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menuturkan pernyataan yang sama. Menurut politikus Golkar itu, bukannya legislatif tidak setuju dalam persoalan ini. Alangkah baiknya dibicarakan bersama sebelum ditandatangani Gubernur Isran Noor.

“Harusnya sebelum ditandatangani gubernur apa pun bentuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan rakyat Kaltim, sebelum ditandatangani itu dibicarakan bersama,” terangnya.

Mungkin saja lanjut Makmur, ada poin-poin yang tidak perlu, sebab bagaimana pun juga hukum itu bagian daripada rasa keadilan.

“Begitu tidak ada rasa keadilan, tentunya hukum itu tidak sesuai dengan harapan kita. Di fraksi juga menyampaikan pandangannya dan meminta Pergub itu supaya bersama-sama dulu kita bahas,” paparnya.

Mantan Bupati Berau itu sangat yakin, apabila bersama-sama duduk dan membahas Pergub ini maka akan menciptakan solusi serta saling menerima.

“Sehingga tidak menjadi terhambat dalam melaksanakan pembangunan di Kaltim,” katanya.

Di temui terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor pun angkat bicara. Ia mempertanyakan alasan mendasar apa yang mengharuskan dirinya mencabut Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

“Dicabut kenapa, baru mulai ditanam masa dicabut lagi. Dikaji, apa itu kajian. Ya, yang namanya sarankan wajar saja, saran kan bisa dievaluasi,” tegasnya singkat. (editor: irfan)

Related posts

Dishub Ingatkan Pemilik Kapal Rutin Merawat Life Jacket

Firda

Kapolresta Samarinda Ingatkan Warga Cek Rumah dan Berkendara dengan Aman Saat Mudik

Firda

Disdamkar Samarinda Ingatkan Warga Soal Risiko Korsleting Listrik

Firda

You cannot copy content of this page