Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) mengumumkan hasil sementara pengawasan mutu dan harga beras yang dilakukan di dua kota utama yakni Kota Samarinda dan Balikpapan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas beras sekaligus memastikan keterjangkauan harga di pasaran.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih saat gelar konferensi pers di Kantor Disperindagkop Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwasanya pengawasan dilakukan melalui pengambilan 21 sampel beras dari berbagai titik distribusi, baik pasar modern, pasar tradisional maupun pedagang eceran.
“Pertama saya ingin sampaikan tim pengawasan telah melakukan pengambilan 21 sampel beras dari berbagai titik distribusi. Sampel diambil dari pasar modern, pasar tradisional, serta pedagang eceran,” kata Heni.
Dari jumlah tersebut, 17 sampel diuji oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan 4 lainnya oleh Dinas Pangan dan Hortikultura Kaltim.
Lokasi pengambilan sampel mencakup Samarinda (7 titik) dan Balikpapan (10 titik) antara lain Indogrosir, Toko Firdaus, Planet Swalayan di Samarinda, serta Pandan Sari, Maxi Swalayan, Kios Mulyadi di Balikpapan.
Heni menyebutkan, hasil sementara baru mencakup 7 merek beras yakni Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, Raja Lele, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.
Sebanyak 10 merek lainnya masih dalam proses pengujian dan akan diumumkan pekan depan.
“Berdasarkan parameter mutu beras sesuai SNI 6128 Tahun 2020 terdapat tujuh parameter penting yang harus dipenuhi termasuk kadar air, butir kepala, menir, dan lainnya,” jelas Heni.
Hasil laboratorium juga menunjukkan bahwa Putri Koki memenuhi seluruh standar mutu, sedangkan Bondy, Ikan Sembilan, Sedap Wangi dan Raja Lele dinilai mendekati standar meskipun belum sepenuhnya sesuai. Namun, Berlian Batu Mulia hasilnya cukup jauh dari standar.
Selain mutu, pengawasan juga mencakup aspek harga. Dari tujuh merek yang diuji, hanya Ikan Sembilan dan 35 Rahma.yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.400 per kilogram.
Sementara lima merek lainnya ditemukan dijual di atas harga yang ditetapkan.
Menanggapi temuan ini, Heni menegaskan tindak lanjut akan dilakukan bersama Dinas Pangan dan Hortikultura, mengingat persoalan harga dan ketersediaan stok berada di bawah kewenangan dinas tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas dan dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Disperindagkop Kaltim memastikan pengawasan akan terus diperketat secara berkala guna melindungi konsumen, menekan potensi kecurangan, dan mendukung ketahanan pangan di Kalimantan Timur. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim