Paser, infosatu.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kalimantan Timur (Disperindagkop UKM Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida di Kabupaten Paser, Kamis (27/6/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perlindungan Konsumen Disperindagkop UKM Kaltim Hernawati Apriyani mengatakan bahwa tujuan dari pengawasan ini memastikan ketersediaan pupuk.
Selain itu, serta memastikan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di kios-kios penyalur pupuk.
“Pengawasan tahun ini adalah pembuka untuk pengawasan selanjutnya. Jadi, kita tidak hanya putus sampai di sini saja,” ujar Hermawati dikutip dari laman Diskominfo Kaltim.
Ia menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap penyaluran dan kuota pupuk bersubsidi setiap tahun.
Setelah rapat koordinasi, lanjut Hernawati, tim akan melaksanakan pengawasan langsung ke kios-kios penyalur pupuk di wilayah Kabupaten Paser.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser Suherman dalam sambutannya menuturkan bahwa bidang pengawasan kini menjadi bagian dari perlindungan konsumen tertib niaga.
Kedua bidang tersebut saling bersinergi dalam proses pengawasan pupuk bersubsidi. “Kami berharap bahwa pengawasan ini dapat dilakukan dengan baik demi kepentingan semua pihak,” kata Suherman.
Sebelumnya, Disperindagkop dan UMKM Kaltim mengadakan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di beberapa titik wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaksanaan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 25 hingga 26 Juni 2024.
Pengawasan berkala akan terus dilakukan bersama tim KPPP dan Kepolisian untuk memastikan distributor dan kios tetap menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Selain itu, juga memantau kualitas pupuk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).