Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menggelar talk show satu jam bersama para wartawan di Lantai 2 Kantor Kejari Samarinda Jalan M Yamin, Selasa (28/12/2021).
Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh wartawan Samarinda melakukan tes antigen di Klinik Kejari Samarinda dan harus dinyatakan negatif agar dapat mengikuti diskusi akhir tahun tersebut.
Membuka kegiatan, Kepala Kejari (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko pun membeberkan seluruh capaian kinerja Kejari selama tahun 2021 ini.
Pertama, terkait rekapitulasi kinerja bidang pembinaan. Terdapat 10 kasus yang telah diputuskan di antaranya pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya sebanyak Rp 15.228.325, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebanyak Rp 2.412.035.
Kemudian, pendapatan ongkos perkara dengan nominal Rp 10.541.500, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan sebanyak Rp 1.164.510.000, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000.
Selanjutnya, pendapatan denda tindak pidana lainnya sebanyak RP 2.046.400.000, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 36.735.640.
Lalu, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 163.881.000, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000, serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 117.452.000.
“Jumlah pendapatan yang disetor negara sebesar Rp 4.012.781.500,” ucapnya.
Heru juga memaparkan capaian perkara tindak pidana umum dari Januari hingga Desember 2021. Ia menerangkan, ada beberapa sektor yang tercapai.
“Pertama, penerimaan SPDP sebesar 733. Kedua, penerimaan tahap I pada tahun 2021 sebanyak 728. Ketiga, tahap II pada tahun 2021 sebanyak 796. Keempat, upaya hukum pada tahun 2021 sebanyak 30. Kelima, eksekusi pada tahun 2021 sebanyak 934,” bebernya.
Selain itu, Kejari juga telah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama beberapa instansi. Contohnya saja, surat kuasa non ligitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda.
Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp 13.891.704. BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp 1.984.648.729. Sedangkan, keuangan Pemkot Samarinda dipulihkan sebesar Rp 1.163.516.931 dan keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp 195.830.842.
“Total keseluruhan pemulihan keuangan negara selama tahun 2021 mencapai Rp 3.357.888.206,” tegasnya.
Selain penanganan kasus, ia mengungkapkan bahwa intelijen Kejari Samarinda telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah selama tahun 2021 di empat sekolah.
“Kami juga telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertemakan ‘Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021. Serta, kegiatan yang bertemakan ‘Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan’di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda pada 6 Agustus 2021,” katanya.
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kasus yang telah dikerjakan Kejari Samarinda selama ini.
“Ini sebagai ajang silaturahmi bersama para teman media. Dan juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui teman media tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari,” tegasnya.
Salah seorang peserta yang turut serta, Cynthia dari salah satu media online lokal di Samarinda mengapresiasi kegiatan ini. Ia merasa perlu ada informasi dengan data yang akurat dalam tupoksi maupun fungsi dari Kejari tersebut.
“Ini sangat memberikan wawasan bagi saya. Jadi, saya tahu bagaimana alur dalam proses upaya Kejari dalam mengeksekusi kasus pidana. Semoga ini bukan yang terakhir, tapi bisa berkala,” harapnya. (editor: irfan)
