infosatu.co
AdvetorialDiskominfo Kukar

Diskominfo Kukar Siap Laksanakan Pengadaan Barang/Jasa  Untuk Media Secara E-Katalog

Kukar, infosatu.co – Berdasarkan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 tahun 2022 mengatur tentang Penyelenggaraan Barang dan Jasa Pemerintah dilakukan secara e-katalog termasuk belanja media.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara Dafip Haryanto, mendukung penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui elektronik termasuk belanja media melalui e-katalog yang akan di kelola pemerintah.

Dafip menjelaskan kesiapan Pemkab Kukar dalam menerapkan kebijakan tersebut dan mengikuti peraturan yang sudah ada. Untuk Diskominfo sendiri, ia mengatakan mendukung karena beberapa tahun belakang Diskominfo sudah melakukan pengadaan barang dan jasa secara e-katalog.

“Beberapa tahun ini, Diskominfo Kukar berkaitan dengan belanja seperti modal, infrastruktur dan barang itu, kami sudah melakukan secara e-katalog,” kata Dafip Haryanto saat di temui awak media di kantor Diskominfo Kukar, Kamis (6/10/2022)

Ia menerangkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui e-katalog menjadi lebih mudah, singkat dan transparan. Dalam pengadaan jasa seperti belanja jasa media secara e-katalog mampu menggaet media-media lokal Kaltim.

“Pengadaan barang/jasa melalui e-katalog akan menyerap produk dan media-media lokal,”tandasnya.

Related posts

Kejuaraan Sepak Bola Bupati Cup Kukar 2025 Resmi Bergulir, Pertandingan Setengah Kompetisi

Martinus

Bupati Kukar Ingatkan Pentingnya Menjaga Kondusifitas Daerah

Martinus

Diskominfo Kukar Uji Keamanan Situs Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page