
Kukar, infosatu.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Diskusi Publik dengan tema Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk Keamanan Dunia Digital di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Senin (21/11/2022).
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Kabupaten Kukar Surya Admaja mengatakan sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, pihaknya berperan meliterasikan UU PDP dan UU ITE kepada masyarakat, khususnya kaum pelajar.
Hal itu, kata Surya, agar masyarakat dan kaum pelajar dapat memahami pedoman implementasi dari kedua undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kegiatan ini merupakan literasi kepada semua masyarakat dan kaum pelajar agar menggunakan media sosial dengan bijaksana karena ada undang-undang yang mengaturnya,” tuturnya.
Diskusi publik kali ini diikuti oleh utusan para pelajar dari semua sekolah menengah atas (SMA) dan perguruan tinggi dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang ada di Tenggarong.
“Para pelajar yang hadir banyak yang interaktif memberikan pertanyaan. Ini membuktikan bahwa antusias para pelajar sangat tingggi dan mereka butuh edukasi berkenaan dengan penggunaan sosial media,” ungkapnya.
Dikatakan, ke depannya Diskominfo Kukar akan melakukan kegiatan yang sama ke sejumlah sekolah yang ada di Kukar.
“Secara bertahap nanti kami wujudkan ke semua sekolah. Dengan adanya informasi ini, diharapkan utusan-utusan yang hadir ini bisa memberikan informasi ini di tengah masyarakat dan di kalangan pelajar,” tandasnya.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henry Subiakto selaku narasumber pada kegiatan itu mengatakan di tengah kecepatan digitalisasi, UU PDP dan UU ITE perlu diimplementasikan agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, kata dia, implementasi terhadap undang-undang tersebut masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, terutama terkait data pribadi.
“Untuk mengawasinya tidak mudah karena dunia ini semakin lama semakin komplek dalam konteks digital. Pemanfaat data pribadi itu secara langsung dan tidak langsung semakin banyak dipakai oleh aplikasi-aplikasi,” tuturnya.
Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah resmi mengundurkan diri pada 1 April 2022 itu berharap undang-undang ini dapat menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
“Tugas pemerintah adalah bagiamana supaya keadilan itu lebih merata. Supaya masyarakat itu bisa memanfaatkan teknolgi menjadi lebih berkualitas dan lebih produktif,” pungkasnya.