infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Diskominfo Kaltim Raih Penghargaan dari KI Pusat”Menuju Informatif” Ini Kata Diddy Rusdiansyah

Penulis : Lydia – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Kabar membanggakan datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur. Tahun ini, Provinsi Kaltim ‘naik kelas’ dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut, Kepala Dskominfo Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah, mengatakan pada 2019 ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang melekat pada Diskominfo Kaltim mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat dengan status atau kualifikasi Menuju Informatif.

“Sebelumnya 2018 lalu, kita mendapat predikat Cukup Informatif, jadi sekarang sudah naik satu tingkat,” ungkap Diddy ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).

Istimewanya, sertifikat predikat tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepadanya, disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

Pencapaian ini memang layak diapresiasi, pasalnya dari 34 provinsi se-Indonesia, Kaltim masuk dalam jajaran 15 besar ‘terbaik’ Badan Publik kategori Provinsi. Terlebih secara keseluruhan ada lima level yang diklasifikasikan KI Pusat, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

“Ini satu prestasi yang cukup signifikan. Karena ada kurang lebih 15 Provinsi, tujuh di antaranya sudah Informatif, dan delapan Cukup Informatif termasuk kita. Tahun depan kami targetkan meraih predikat Informatif,” ujar Diddy.

Untuk mencapai target itu, kata dia, diperlukan dua hal mendasar. Pertama, berkaitan erat komitmen jajaran pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik. “Artinya, PPID Utama atasan langsungnya adalah Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur. Ini yang menjadi pegangan KI, bagaimana komitmen pimpinan daerah,” terangnya.

Kedua, sambung dia, adalah terobosan berupa upaya-upaya inovasi. Upaya ini sepenuhnya menjadi otorita PPID Utama yaitu Diskominfo. “Ke depan bagaimana melakukan inovasi ini, kita lebih menekankan pada dua aspek. Pertama, aspek interoperabilitas. Interoperabilitasnya adalah mengambil data atau informasi menggunakan link sistem. Artinya, OPD-OPD menggunakan aplikasi-aplikasi yang cukup representatif,” ulasnya.

Misalnya, ada data informasi di instansi atau OPD yang bisa ditarik secara link sistem dengan menggunakan interoperabilitas, sehingga data itu otomatis selalu tersedia. “Apabila data diupdate oleh OPD bersangkutan maka otomatis masuk ke PPID Utama,” jelasnya

Upaya kedua yang akan dilakukan adalah melakukan inovasi di dalam pengembangan sistemnya. Saat ini, Diskominfo Kaltim telah mengembangkan aplikasi Sidik,(Sistem Integrasi Data Informasi Publik).

“Nah, Sidik tahun ini masih cakupannya pada OPD tingkat provinisi, ke depannya akan diperluas ke kabupaten dan kota. Jadi khazanah datanya semakin kita perluas. Dengan berbagai upaya, komitmen dan kerja keras kita bersama, Insya Allah target bisa tercapai,” tukas Diddy, optimis.

Related posts

Ratusan Pelajar Samarinda Cek Kesehatan Mata Hingga Dapat Kacamata Gratis di HKG PKK ke-53

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim Kawal Ketat Ojol, Mulai 1 Juli Semua Operator Terapkan Tarif Resmi

adinda

386 Unit Rumah Layak Huni Sudah Dibangun, Kaltim Targetkan 472 Rampung di 2025

adinda

You cannot copy content of this page