Samarinda, infosatu.co – Selain penerapan parkir progresif untuk mengurangi kemacetan di sekitar Pasar Pagi Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), juga praktik parkir liar.
Upaya ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menekan praktik parkir sembarangan dan keberadaan juru parkir liar di ruas jalan kota.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang mendorong Samarinda untuk segera memiliki sistem angkutan umum yang memadai sebagai solusi jangka panjang mengatasi kemacetan.
Menurutnya, penggunaan kendaraan pribadi dalam jumlah besar tidak akan pernah mampu diimbangi oleh kapasitas jalan yang tersedia.
“Satu bus ukuran kecil atau medium bisa mengangkut sekitar 40 orang. Kalau 40 orang itu menggunakan sepeda motor, ruang jalan yang terpakai jauh lebih besar,” jelasnya Kamis, 8 Januari 2026.
Ia memaparkan, satu sepeda motor rata-rata memakan ruang sekitar 1,5 meter persegi. Jika dikalikan 40 unit, maka sekitar 60 meter persegi ruang jalan akan terpakai. Sementara satu unit bus hanya membutuhkan sekitar 22,5 meter persegi.
“Artinya ada penghematan ruang jalan sekitar 38,5 meter persegi. Inilah yang bisa disebut solusi nyata untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Selain kemacetan, Manalu menilai kehadiran transportasi umum juga berdampak pada pengurangan parkir liar dan aktivitas jukir ilegal.
Menurutnya, ketika masyarakat beralih ke angkutan umum, kebutuhan parkir di tepi jalan akan berkurang secara signifikan.
“Kalau orang sudah malas naik sepeda motor, otomatis tidak ada lagi parkir sembarangan dan jukir-jukir liar juga akan berkurang,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan transportasi umum juga memberikan dampak sosial positif melalui interaksi antarmasyarakat di dalam angkutan publik.
Dishub berharap kebijakan parkir progresif dapat menjadi pemicu perubahan pola mobilitas masyarakat Kota Samarinda menuju sistem transportasi yang lebih tertib dan berkelanjutan.
