Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, parkir berlangganan bukan sekadar penarikan tarif.
Melainkan instrumen penataan kota yang menyasar langsung akar persoalan yaitu semrawutnya ruang jalan dan maraknya juru parkir liar.
Demikian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Pihaknya meminta masyarakat tidak lagi pasif menghadapi praktik ilegal tersebut.
Ia mendorong pelaporan disertai bukti agar penindakan bisa dilakukan secara konkret.
“Kalau ada jukir liar, dokumentasikan orangnya, catat tanggalnya, lalu laporkan. Nanti Satgas Parkir yang akan menindak,” tegasnya, Kamis, 9 April 2026.
Menurut Manalu, persoalan jukir liar tidak berdiri sendiri. Fenomena ini tumbuh dari aktivitas ekonomi yang tidak diimbangi dengan penyediaan lahan parkir yang layak oleh pelaku usaha.
“Kenapa ada jukir liar? Karena ada kegiatan ekonomi, tapi banyak usaha tidak menyediakan lahan parkir yang cukup. Akhirnya masyarakat parkir di badan jalan, di situlah muncul jukir liar,” ujarnya.
Ia menegaskan perbedaan mendasar antara jukir liar dan parkir liar. Jukir liar adalah pelaku pungutan ilegal, sementara parkir liar adalah pelanggaran lokasi parkir itu sendiri.
Keduanya, Manalu menyebut, harus ditangani dengan pendekatan yang tidak setengah-setengah.
Solusi yang ditawarkan pun tidak berhenti pada penertiban di lapangan. Dishub menekankan pembenahan dari hulu dengan mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan ruang parkir yang memadai.
“Kita tidak bisa hanya mengobati di hilir. Hulunya harus dibereskan, yaitu kewajiban penyediaan lahan parkir,” katanya.
Di sisi lain, Dishub juga membidik praktik parkir menginap di badan jalan, fenomena yang kerap terjadi akibat pemilik kendaraan tidak memiliki garasi.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi yang masih menunggu pengesahan, pelanggaran ini disiapkan sanksi tegas berupa denda jutaan rupiah.
“Kalau tidak punya garasi, bisa kena denda sekitar dua setengah sampai tiga juta. Logikanya, masa beli mobil tapi tidak punya garasi, lalu badan jalan dijadikan tempat parkir,” ujarnya.
Manalu tidak menampik, skema parkir berlangganan saat ini juga menjadi bagian dari strategi transisi untuk menekan kebiasaan parkir sembarangan di ruang publik.
Namun ia menegaskan batas tanggung jawab pemerintah. Parkir di badan jalan hanya sebatas penggunaan ruang, bukan jaminan keamanan kendaraan.
“Kalau retribusi parkir itu hanya penggunaan ruang jalan. Soal keamanan kendaraan, itu tanggung jawab pemilik,” tegasnya.
Berbeda dengan parkir di area khusus yang masuk kategori pajak parkir. Dalam skema tersebut, pengelola wajib memberikan perlindungan, termasuk melalui kerja sama dengan asuransi.
“Kalau parkir khusus, operator wajib punya kerja sama dengan asuransi. Tapi kalau di jalan, itu bukan tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Melalui pendekatan ini, Dishub ingin menegaskan arah kebijakan yang lebih tegas dengan menata ulang fungsi jalan.
Juga menutup celah praktik ilegal, dan memaksa seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha untuk tertib dalam menggunakan ruang kota.
