Samarinda, infosatu.co – Pemeriksaan keselamatan kapal atau ramp check yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) di Dermaga Sungai Kunjang menemukan puluhan life jacket tidak berfungsi dengan baik.
Pengecekan tersebut dilakukan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dishub Provinsi sebagai bagian dari pengawasan keselamatan pelayaran.
Kepala Dishub Samarinda, Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua rute kapal, yakni Samarinda–Melak dan Samarinda–Long Bagun. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah alat keselamatan yang tidak dalam kondisi layak.
“Untuk rute Samarinda–Melak kami menemukan sekitar 13 sampai 14 life jacket yang tidak berfungsi maksimal, baik dari sisi ritsleting maupun bagian kanan dan kirinya,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Sementara itu, pada kapal rute Samarinda–Long Bagun juga ditemukan kondisi serupa. Dishub mencatat sekitar 16 hingga 17 life jacket yang tidak berfungsi dengan baik.
Menurut Manalu, kondisi tersebut menunjukkan kurangnya perawatan rutin terhadap perlengkapan keselamatan di kapal.
“Kami juga menemukan life jacket yang berdebu bahkan ada telur cicak. Artinya tidak ada rutinitas pembersihan yang dilakukan oleh pemilik kapal,” katanya.
Dishub kemudian mengimbau pemilik kapal dan nakhoda agar secara rutin melakukan pemeliharaan alat keselamatan, termasuk membersihkan dan memastikan perlengkapan tersebut dalam kondisi siap digunakan.
Selain itu, Dishub juga menindaklanjuti kecelakaan Kapal Norhalisa F3 yang sebelumnya terjadi. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan tidak ada lagi muatan yang diletakkan di atas atap kapal karena dapat mengganggu stabilitas.
Manalu menjelaskan bahwa imbauan terkait larangan muatan di atas kapal sebenarnya sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
“Kami sudah menyampaikan imbauan sejak 2022 atau 2023 agar tidak ada muatan di atas atap kapal karena itu mengganggu titik stabilitas kapal,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan terbaru, Dishub memastikan bahwa saat ini sudah tidak ditemukan lagi muatan di bagian atap kapal.
Terkait kapasitas penumpang, Manalu menegaskan bahwa jumlah penumpang harus sesuai dengan batas manifest yang tercantum dalam sertifikat keselamatan kapal.
“Kalau di sertifikat keselamatan tertulis maksimal 100 orang, maka penumpang juga tidak boleh lebih dari 100 orang,” ujarnya.
Meski demikian, jumlah life jacket yang tersedia di kapal harus lebih banyak dari jumlah penumpang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kondisi darurat.
“Life jacket harus tersedia 125 persen dari jumlah penumpang. Jadi kalau 100 orang, harus ada sekitar 125 life jacket supaya tidak panik saat terjadi musibah,” pungkasnya.
