infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Disebut Kerahkan ASN Menangkan Paslon 02, Andi Harun Siap Sajikan Bukti di MK

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co – Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta, Kamis (4/4/2024), nama Wali Kota Samarinda Andi Harun sempat disebut terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pejabat atau kepala daerah.

Andi Harun disebut sebagai salah satu pejabat daerah yang mengerahkan jajarannya untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Andi Harun menanggapi hal tersebut dengan tenang. Ia menegaskan tidak merasa keberatan dengan mencuatnya isu yang menyeret namanya.

Andi Harun meyakini apa yang telah dijalankan dalam rangka kegiatan politik praktis selaku Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) telah sesuai prosedur.

Ia pun menyatakan kesiapannya jika dibutuhkan untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan PHPU di MK.

“Saya menganggap itu tidak ada masalah. Karena saya yakin itu potongan video atau bukti yang tidak diperlihatkan, dan memang sengaja dipotong untuk dijadikan salah satu narasi,” lanjutnya saat diwawancarai awak media di Balai Kota Samarinda “ujarnya Minggu (7/4/2024).

“Kalau memang MK membutuhkan kehadiran saya di sana, tentu saya siap dan akan menyajikan bukti aslinya secara utuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Harun juga merasa tidak perlu untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Sebab, menurutnya narasi tersebut tidak disertakan dengan bukti nyata melainkan hanya opini semata.

“Jadi, esensi dalam sebuah pengadilan itu adalah bukti. Jika orang bernarasi atau beropini di muka sidang pengadilan apapun apalagi di MK tidak boleh pakai asumsi atau opini semata harus disertakan bukti. Sebab, saya ini juga seorang lawyer,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran seharusnya dilaporkan pada tahapan berlangsung masa Pemilu yang sesuai dalam proses pemilihan.

“Jika ada pelanggaran seperti potongan video para pejabat selama periode kampanye, seharusnya dilaporkan saat itu juga bukan setelah tahap pemungutan dan perhitungan suara. Sudah terlambat,” ucap Andi Harun.

“Jadi tidak relevan dan sudah melewati tahapannya serta kalau itu dijadikan sebagai bukti kualitas buktinya rendah sekali,” pungkasnya.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page