
Kukar, infosatu.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka layanan penerbitan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA).
Pelayanan tersebut hadir setelah pihak Disdukcapail Kukar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda beberapa waktu lalu.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto menjelaskan bahwa pelayanan SKTT bagi WNA ini adalah yang pertama di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Layanan ini bertujuan membantu Tim Pengawasan Orang Asing Kukar dalam mengelola data dan informasi terkait WNA yang berada di daerah tersebut.
“Tujuan utama pelayanan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang berkepentingan di Kukar,” tuturnya, Senin (30/10/2023).
Selain itu, pelayanan penerbitan SKTT bagi WNA juga memberikan gambaran positif bagi para investor asing yang dapat dengan mudah menjalankan urusan bisnis di Kukar. Iryanto menyebut proses penerbitan SKTT bagi WNA tidaklah rumit.
Menurutnya, proses administrasi tidak perlu melibatkan agensi pihak ketiga. Setelah izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Samarinda, maka Disdukcapil Kukar segera melakukan proses lebih lanjut.
“Hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk dokumen SKTT melalui email kepada pemohon WNA. Proses ini efisien dan hanya memakan waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.
“Pelayanan SKTT ini menjadi landasan penting dalam mendukung investasi dari luar negeri ke Indonesia, terutama di wilayah Kukar,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa SKTT bagi WNA ini sejalan dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang penyederhanaan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan meningkatkan investasi.
“Semua langkah yang diambil Disdukcapil Kukar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Iryanto berharap layanan tersebut akan menjadi contoh bagi Disdukcapil di seluruh Kalimantan Timur.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kemudahan pelayanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi WNA. Dengan adanya pelayanan ini, kami berharap investor di Kukar tidak akan ragu lagi,” pungkasnya. (Adv)