Samarinda, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dengan kebijakan zero toleransi terhadap praktik titip-menitip.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, usai rapat finalisasi petunjuk teknis (juknis) SPMB, finalisasi daya tampung sekolah, serta penetapan rayonisasi yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Asli menjelaskan bahwa penerimaan murid baru merupakan salah satu pekerjaan krusial yang harus dijaga dengan baik setiap tahunnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan berbagai persiapan sejak jauh hari agar sistem yang telah berjalan baik pada tahun sebelumnya dapat dipertahankan.
Pada pelaksanaan tahun lalu, Pemkot Samarinda telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan.
“Istilahnya zero toleransi, jadi tidak boleh lagi ada yang titip-menitip,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menilai sistem yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik dan bahkan menjadi rujukan model dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Tahun ini, Disdikbud hanya melakukan penyesuaian teknis agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Terkait daya tampung sekolah, Asli memastikan secara umum jumlah kursi di SMP negeri masih mencukupi untuk menampung lulusan SD di Kota Samarinda.
Permasalahan yang sering muncul, bukan pada kekurangan kursi, melainkan karena banyak orang tua dan siswa hanya ingin masuk ke sekolah tertentu yang dianggap favorit.
Ia mencontohkan, ada siswa yang tinggal di wilayah Lobakung tetapi ingin bersekolah di SMP 2 Samarinda.
Padahal di wilayah tersebut sebenarnya sudah tersedia sekolah yang lebih dekat.
“Kalau mengikuti zonasi dan aturan yang ada, saya kira daya tampung kita cukup,” katanya.
Dalam SPMB, Disdikbud menyediakan beberapa jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, serta jalur perpindahan orang tua yang mendapat penugasan dari negara atau instansi.
“Kalau jalur prestasi dia boleh memilih sekolah mana saja. Tapi kalau jalur domisili, ya yang terdekat dengan alamat rumahnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kembali aturan terkait penjualan atribut sekolah yang tetap mengacu pada surat edaran Wali Kota Samarinda.
Sekolah diminta tidak menjual atribut dengan harga berlebihan.
Selain itu, pelaksanaan SPMB masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 yang menurutnya tidak mengalami banyak perubahan dari tahun sebelumnya.
Dalam sistem domisili, tidak ada batasan jarak tertentu. Seleksi dilakukan berdasarkan kedekatan alamat rumah hingga kuota terpenuhi.
“Yang dipotong nanti yang 200 terdekat,” kata Asli mencontohkan jika sebuah sekolah memiliki daya tampung 200 siswa.
Jika pendaftar melebihi kuota, siswa akan dialihkan ke pilihan sekolah lain yang masih berada dalam jarak terdekat.
Namun, ia menilai sering kali masyarakat hanya memilih satu sekolah tanpa alternatif, sehingga muncul kesan daya tampung tidak mencukupi.
“Seolah-olah tidak cukup karena orang berebut di sekolah tertentu. Padahal kalau ke sekolah lain seperti SMP 7 atau SMP 40 masih bisa kosong,” pungkasnya.
