Bontang, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan akan menindak tegas praktik pungutan yang dilakukan melalui paguyuban di sekolah, jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Disdikbub Bontang, Abdu Safa Muha menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dan keputusan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni perihal langkah resmi yang akan diambil.
“Saya masih menunggu Wali Kota, salah satu poin penting yang harus saya diskusikan,” ujarnya, Senin 13 Oktober 2025.
Kata Safa Muha, Disdikbud akan mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kepala sekolah tidak akan saya pindahkan, tapi saya kembalikan jadi guru kalau tidak mau patuhi aturan,” jelasnya.
Menurut dia, pungutan atau iuran yang dilakukan melalui paguyuban orang tua murid tidak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dirinya menjelaskan, jika ada program sekolah yang belum mampu dibiayai dari dana bantuan operasional, maka hal tersebut harus dibicarakan secara terbuka melalui komite sekolah, bukan melalui paguyuban.
“Nanti kalau ada unsur program sekolah yang belum mampu disasar dana itu, nah itu yang didiskusikan melalui komite. Saya pastikan kalau aturannya tidak jelas, pasti saya larang itu paguyuban,” tegasnya lagi.
Diakhir, Abdu Safa Muha mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Bontang untuk berhati-hati dalam melibatkan orang tua dalam kegiatan sekolah agar tidak menimbulkan kesan adanya pungutan liar.
“Kita harus tahu dulu dasar hukumnya apa. Jangan sampai kegiatan baik malah jadi masalah hukum,” tambahnya.