infosatu.co
DPRD KALTIM

Disahkan, Perda Pengarusutamaan Gender Harus Lebih Maksimal

Teks : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati

Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah telah resmi menjadi Peraturan daerah (Perda) usai disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan bahwa penerapan Perda PUG untuk pembangunan daerah di Kaltim yang sudah ada sebelum adanya perubahan dinilai statis. Selain itu, tidak berkembang dan tidak manfaat pada alat ukur keberhasilan di Benua Etam.

Sementara, jika mengacu pada perda yang telah diubah tersebut manfaatnya besar. Tidak hanya memfasilitasi satu pihak, tapi kaum laki-laki dan perempuan punya hak dan kedudukan sama untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Kedua kaum itu berhak mendapatkan dan menikmati pelayanan yang baik tanpa adanya perbedaan.

Dengan demikian, hadirnya perda tersebut dapat menyempurnakan Perda PGU sebelumnya dalam memberikan gerakan yang lebih komprehensif, terintegrasi, nyata di lapangan. Juga, lebih fokus pada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim.

“Di situ OPD apa, untuk apa itu akan tertera dalam perda itu secara rinci. Kemudian, yang mengoordinasikan ada driver pengendali, pengendalinya adalah Bappeda, penanggung jawabnya adalah gubernur. Tentunya, perda ini nanti ada peraturan gubernur tentang pelaksanaan perda ini,” terangnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page